Aplikator Degil, Kemenhub Tergagap dan Kemenkominfo Tak Peduli

Loading...

Minggu pagi…di pojok kedai kopi Lancang Kuning. Kami duduk melingkar sambil menikmati
kopi o dan teh o, setelah membaca sebuah berita di Tanjungpinang Pos terkait operasional mobil pribadi yang dipergunakan untuk angkutan berbayar berbasis aplikasi.

Ya agak panjang memang penyebutannya karena saya enggan menggunakan istilah Taksi Online untuk jenis kegiatan pengangkutan seperti itu. Kami pun bebual mengulas tentang masalah ini. Dalam hemat saya kata “Taksi” tentulah jenis kendaraan yang telah melakukan serangkaian uji coba dan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan untuk bisa melakukan kegiatan usaha pengangkutan orang.

Sedangkan saat ini yang sedang menjadi persoalan di negeri ini adalah adanya usaha pengangkutan ilegal berplat hitam, mengangkut orang berbayar dan menggunakan aplikasi. Kenapa Ilegal? karena kendaraan bermotor berplat hitam tersebut digunakan seperti taksii yang menggunakan aplikasi tanpa memiliki “izin” dari instansai yang berkewenangan serta tidak mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

Operasional kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang sepenuhnya dikendalikan oleh aplikasi yang tertanam di ponsel pintar milik pengemudi maupun masyarakat pengguna angkutan yang berasal dari pemilik aplikasi seperti Grab, Go car, Uber dan lainnya yang kita sebut aplikator.

Aplikator ini mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Lantas bagaimana dengan kendaraan yang digunakan, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Lalu para driver online ini apakah mereka sudah mendapat perlindungan dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, apakah sudah membayar pajak, ditambah lagi aplikasi juga menerapkan sistem pembayaran digital yang mana user dapat men top up uang ke dalam aplikasi berbentuk uang digital.

Sedangkan semua tahu untuk urusan uang menjadi domain Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan kalau bersifat investasi merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikator pemprakarsa jenis angkutan baru ini sangat lihai bermain di lapangan. Mereka merekrut pengemudi berikut kendaraan yang mereka miliki untuk dijadikan pekerja mereka.

Atau untuk yang belum memiliki kendaraan dapat menjalankan kendaraan dengan sistem leasing (membeli dengan mencicil perbulan) juga kepada mereka. Padahal untuk menjadi perusahaan leasing butuh izin tersendiri. Tak cukup di situ para pengemudi ini juga tidak diakui secara tegas oleh aplikator sebagai pekerja mereka karena tak diikutsertakan dalam BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Ironis memang padahal para pengemudi online ini bekerja dengan membawa bendera perusahaan aplikator. Parahnya saat ini para aplikator juga seperti berlomba-lomba mengembangkan bisnisnya ke sektor lain. Segala jasa dilakukan mulai dari pengantaran orang, makanan, barang/dokumen hingga ke kebutuhan pribadi semisal pijat dan kecantikan juga digarapnya.

Lucunya timbul wacana Menteri Keuangan menggagas pelaporan SPT pajak juga boleh diwakilkan kepada para ojek online. Mungkin ke depannya mereka juga bisa mewakili kita untuk urusan menafkahi keluarga. Alamak…mati anak ayam.

Mengutip tulisan jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang mengecam berbagai kebijakan transportasi Indonesia yang kerap menimbulkan kegaduhan dan merugikan rakyat kecil. Prodem menyoroti layanan kendaraan berbasis aplikasi yang tidak patuh terhadap aturan-aturan, menabrak undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, penuh tipu muslihat dan cenderung eksploitatif, mereka menjalankan praktik merkantilisme dan neoliberalisme karena mengeksploitasi kondisi ekonomi dan rakyat miskin Indonesia.

Kita memang tak bisa menahan laju arus globalisasi dan perkembangan teknologi informatika serta kebutuhan masyarakat akan kemudahan transportasi. Namun kita juga jangan pula mudah dikendalikan oleh kapitalis asing yang memanfaatkan celah lemahnya birokrasi dan ketidak pastian hukum di negeri ini.

Semua aplikator yang bercokol saat ini adalah perusahaan yang bermarkas di luar neger. Kalaupun ada yang bermerk dalam negeri namun tetap saja pemodalnya dari luar. Untuk itu kita harus waspada karena bukan tidak mungkin gurita bisnis dari aplikator ini bakal menguasai perekonomian kita secara makro dan bukan lagi semata pada sektor perhubungan. Hal ini dapat terlihat dari ekspansi bisnis yang mereka lakukan merambah ke semua lini kebutuhan masyarakat.

Timbul pertanyaan kemana peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap persoalan ini khususnya Kemenhub dan Kemenkominfo? Jangan hanya melempar permasalahan ke daerah.

Pelan tapi pasti pemerintah mulai panik menghadapi eksistensi angkutan pelat hitam berbayar berbasis aplikasi ini. Kementerian Perhubungan termasuk pihak yang paling galau dan tergagap gagap menghadapi arus protes dan demonstrasi dari para pengemudi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi dan perkumpulan. Bila kegiatannya saja sudah ilegal lantas perkumpulan maupun organisasi pengemudi tersebut apakah dapat dikatakan resmi? Lantas bila pemerintah yang gagap mengakomodir keinginan asosiasi atau perkumpulan yang tak resmi.

Sebenarnya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang lebih dikenal dengan PM 108 sangat memberi pedoman baru terhadap keberadaan mobil pribadi yang digunakan mengangkut orang atau ASK (Angkutan Sewa Khusus) sebutan dari PM 108. Di mana setelah 3 bulan tahap sosialisasi seharusnya terhitung 1 February 2018 dilakukan penegakan hukum terhadap taxol yang beroperasi tidak mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

Namun karena adanya aksi protes dari sekelompok pengemudi yang mengatasnamakan pengemudi online pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan tergagap-gagap dengan pernyataannya: yang melanggar tidak langsung dikenai tindakan hukum, masih operasi simpatik, sampai kapan nanti akan kami putuskan.

Sedangkan Korlantas Polri kate akan dikoordinasikan, ape lagi kate Dirjen Perhubungan Darat dengan suratnye tertanggal 20 Februari 2018 yang pada poin 2 meminta untuk tidak dilakukan penegakan hukum terhadap Angkutan Sewa Khusus menunggu perkembangan lebih lanjut. Entah sampai kapan… Seluruh Provinsi di NKRI ini khususnya Kepri dalam hal ini Batam seperti hutan rimba tak ade hukum berkaitan taksi online untuk petugas dilapangan. Ape nak jadi negeri ini.

Harus ada langkah cerdas, tegas dan berani mengambil keputusan menghadapi kemelut angkutan umum berplat hitam ini yang menggunakan aplikasi tetapi tidak mempunyai izin. Semua pihak harus sudah melek keadaan atau ngeh karena saat ini bola panas sudah menggelinding ke daerah-daerah akibat dari kebijakan Kementerian Perhubungan dan tidak pedulinya Kemenkominfo terhadap tingkah polah aplikator di tiap daerah provinsi yang terus merekrut pengemudi dan menjalankan kegiatan taksi online serta tidak berani menindak aplikator yang nakal dan degil ini dengan menutup akun pengemudi yang belum berizin sebagai angkutan sewa khusus.

Tetapi berkaitan dengan pendaftaran ulang atau registrasi Simcard sudah berani mengancam untuk memutus jaringan HP yang sampai batas waktu ditetapkan belum mendaftar ulang. Tebalik dunie ini seperti keluarge 69.

Celakanya banyak daerah yang ada taksi konvensional tidak siap dengan kehadiran angkutan model aplikasi ini. Sehingga di sejumlah daerah terjadi aksi main hakim sendiri atau persekusi dan aksi penolakan terhadap kehadiran angkutan berbasis aplikasi ini.

Di Kepri sendiri dimana mobil pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut orang berbayar atau taksi online mulai berkiprah dan bergejolak di Batam sejak Maret 2017. Sedangkan di provinsi daerah Pulau Jawa sudah bergejolak sejak awal tahun 2015 dan sampai saat ini masih belum selesai. Di mana yang berperan dan dalangnya adalah aplikator yang tidak peduli dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Penolakan terhadap kehadiran mobil plat hitam yang digunakan untuk mengangkut orang berbayar atau taksi online atau angkutan sewa khusus apalagi tanpa mengantongi izin terus membara dan makin memanas. Upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Provinsi lewat Dinas Perhubungan belum membuahkan hasil, rapat ke rapat terus dilakukan namun tetap saja tidak bisa secara penuh mengendalikan keadaan, bila awalnya persoalan perut untuk cari makan, kini bergeser pada penolakan kebijakan yaitu keberadaan Permenhub 108.

Inilah pusat…bisenye hanye melempar bola panas ke daerah tetapi tak berani menindak pihak aplikator yang jelas-jelas melanggar peraturan dan perundangan. Memang degel aplikator ini, mati anak ayam. Pemerintah harus tegas, jangan seolah-olah tak berdaye menghadapi permainan aplikator, kate dukon Pak Belalang.

Penulis Drs Jamhur Ismail MM, Direktur Jaoel Center

Loading...