Jumat, 5 Desember 2025

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Tayang:


Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia atas keberhasilannya mengungkap tindak pidana mafia tanah di wilayah Kota Tanjungpinang.

Penghargaan untuk Penegak Hukum Berprestasi

Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (3/12/2025).


Penghargaan Pin Emas diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si., didampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si.

Sebanyak 78 perwakilan dari jajaran Polri, BPN, dan Kejaksaan di seluruh Indonesia menerima penghargaan serupa sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan penanganan kasus pertanahan.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.ST., M.H., C.Med., QRMP.

Kasus Mafia Tanah Senilai Rp16,8 Miliar Terungkap

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus mafia tanah pada Juli 2025. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp16,8 miliar.

Pengembangan penyidikan bahkan meluas hingga ke wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Batam, mengingat jaringan mafia tanah tersebut beroperasi lintas daerah.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan foto bersama usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto – Humas Polresta Tanjungpinang

Kasus tersebut melibatkan sejumlah tindak pidana, mulai dari pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan setidaknya 247 korban dari tiga daerah: Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan nasional tersebut.

“Ini berkat kerja keras seluruh personel dan para pemangku kepentingan, khususnya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik, Polresta Tanjungpinang tidak mungkin berada di sini,” ujarnya tersenyum.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polresta Tanjungpinang untuk terus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap praktik mafia tanah.

“Apresiasi ini diberikan karena Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat luas,” jelasnya. (***)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

3 Tanaman Buah Paling Mudah Dirawat, Cocok untuk Pemula dan Cepat Berbuah

3 Tanaman Buah Paling Mudah Dirawat, Cocok untuk Pemula dan Cepat Berbuah

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Pj Sekdaprov Kepri Tekankan Pentingnya RUU Daerah Kepulauan dalam Rakornas DPD RI Jakarta

Suarasiber.com,( Jakarta ) – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...