Jumat, 5 Desember 2025

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12/2025).

Ketiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 November 2025 tersebut ialah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan sebagai penyedia jasa, serta PY sebagai pelaksana kegiatan.

Wakapolres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Tipikor ini merupakan hasil kerja tim Satreskrim setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Proyek bernilai pagu Rp10,2 miliar tersebut merupakan program strategis Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024 dan dibiayai APBD melalui dana DAU-SG.


Pejabat Polres Kepulauan Anambas memperlihatkan barang bukti uang yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi menuju laut Kecamatan Siantan saat konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12/2025). Foto – Humas Polres Anambas

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa modus utama para tersangka adalah penyalahgunaan uang muka proyek sebesar 30 persen. Dana tersebut telah dicairkan, tetapi progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya 1,096%, jauh dari target 67,786%, sehingga memunculkan deviasi 66,690%.

Audit BPKP Perwakilan Kepri memastikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.704.049.778.

PPK Diduga Mengkondisikan ProyekPenyidik juga menemukan bahwa MA, yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPRKP sekaligus KPA dan PPK, sejak awal diduga telah mengkondisikan proyek untuk dikerjakan oleh perusahaan tertentu, yaitu CV Tapak Anak Bintan.

Selain itu, pencairan uang muka dilakukan ke rekening yang berbeda dari kontrak, tanpa adendum atau perubahan dokumen resmi, dan PPK mengetahui hal tersebut. Penggunaan dana kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan ini melanggar :

• Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

• Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

• Peraturan LKPP 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia.

Proyek Vital TerbengkalaiProyek sodetan drainase yang seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk pengendalian air di Kecamatan Siantan justru tidak berjalan. Penyimpangan anggaran membuat masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (***/nvr)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Terbaru Kasus DSI, Rp 1,1 Triliun Masih Tertahan, Dugaan Fraud Menguat

Suarasiber.com - Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi...

Puskesmas Jemaja Timur Gelar ‘Wellness 8’ Family Gathering, Pererat Kekompakan dan Tingkatkan Semangat Kerja

Suarasiber.com (Anambas) – UPT Puskesmas Jemaja Timur menggelar kegiatan...