Kamis, 4 Juni 2026

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12/2025).

Ketiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 November 2025 tersebut ialah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan sebagai penyedia jasa, serta PY sebagai pelaksana kegiatan.

Wakapolres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Tipikor ini merupakan hasil kerja tim Satreskrim setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Proyek bernilai pagu Rp10,2 miliar tersebut merupakan program strategis Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024 dan dibiayai APBD melalui dana DAU-SG.


Pejabat Polres Kepulauan Anambas memperlihatkan barang bukti uang yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi menuju laut Kecamatan Siantan saat konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12/2025). Foto – Humas Polres Anambas

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa modus utama para tersangka adalah penyalahgunaan uang muka proyek sebesar 30 persen. Dana tersebut telah dicairkan, tetapi progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya 1,096%, jauh dari target 67,786%, sehingga memunculkan deviasi 66,690%.

Audit BPKP Perwakilan Kepri memastikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.704.049.778.

PPK Diduga Mengkondisikan ProyekPenyidik juga menemukan bahwa MA, yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPRKP sekaligus KPA dan PPK, sejak awal diduga telah mengkondisikan proyek untuk dikerjakan oleh perusahaan tertentu, yaitu CV Tapak Anak Bintan.

Selain itu, pencairan uang muka dilakukan ke rekening yang berbeda dari kontrak, tanpa adendum atau perubahan dokumen resmi, dan PPK mengetahui hal tersebut. Penggunaan dana kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan ini melanggar :

• Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

• Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

• Peraturan LKPP 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia.

Proyek Vital TerbengkalaiProyek sodetan drainase yang seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk pengendalian air di Kecamatan Siantan justru tidak berjalan. Penyimpangan anggaran membuat masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (***/nvr)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...