Suarasiber.com (Batam)— DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kepri Kota Batam, serta sejumlah undangan lainnya.
Banggar Laporkan Hasil Pembahasan
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam melalui Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda tersebut. Mustofa menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam telah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI pada rapat paripurna sebelumnya, 28 Mei 2025. Hasil audit menunjukkan bahwa Pemko Batam kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 — mempertahankan prestasi tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Capaian Kinerja Keuangan 2024

Dalam laporannya, Mustofa memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun. Rinciannya:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,76 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp1,87 triliun
- Pendapatan Lain yang Sah: Rp81 juta
Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp3,62 triliun dari total anggaran Rp3,84 triliun, atau 94,29 persen. Adapun penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp115,7 miliar.
Aset Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp12,99 triliun, dengan kewajiban Rp23,81 miliar dan ekuitas Rp12,97 triliun, meningkat Rp494,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Rekomendasi dan Catatan Strategis Banggar
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah, di antaranya:
- Retribusi parkir tepi jalan masih jauh dari potensi maksimal, hanya terealisasi Rp11,2 miliar dari potensi Rp70 miliar. Banggar merekomendasikan moratorium sementara dan audit sistem pengelolaan parkir.
- Piutang PBB mencapai Rp570 miliar, diminta segera ditangani melalui strategi intensifikasi penagihan dan sistem digitalisasi.
- Retribusi persampahan dinilai belum sebanding dengan cakupan pelayanan, Banggar mendorong integrasi penagihan dengan rekening air.
- Insentif fiskal dari Pemerintah Pusat turun dari Rp18,9 miliar (2023) menjadi Rp11,7 miliar (2024), menandakan perlunya peningkatan kinerja indikator daerah.
- Pengelolaan aset tetap, terutama jalan yang diserahkan dari Pemprov Kepri, direkomendasikan dibentuk Satgas Percepatan Penyerahan Aset bersama DPRD.
- BUMD Kota Batam juga mendapat sorotan: PT Pembangunan Kota Batam merugi Rp1,67 miliar, sedangkan PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018. Banggar mendorong reformasi manajemen BUMD agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap PAD.
Pengesahan dan Keputusan Bersama
Setelah mendengarkan laporan Banggar, Wakil Ketua I DPRD H. Aweng Kurniawan menanyakan kesediaan anggota Dewan untuk menyetujui Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju secara bulat.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam pembahasan mendalam. Semoga ke depan, pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih,” ujar Aweng.
Persetujuan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 yang akan datang.
Pendapat Akhir Wali Kota Batam

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang baik dalam proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini adalah bentuk komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas. Kami berterima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan yang solid,” ujar Amsakar.
Beliau menegaskan bahwa Pemko Batam berkomitmen memperkuat seluruh tahapan pengelolaan keuangan — mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan — agar semakin efisien dan sesuai regulasi.
Setelah penyampaian pendapat akhir Wali Kota, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





