Suarasiber.com (Batam) — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) guna memediasi sengketa perlindungan konsumen antara warga bernama Canginih dan pihak PT Agung Auto Mall Batam bersama perusahaan asuransi Cakrawala. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam ini dipimpin langsung oleh Rival Pribadi, S.H.
Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I Jelvin Tan, S.H., M.H., serta para anggota Komisi I: Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., Muhammad Fadhli, S.E., Tumbur Hutasoit, S.H., dan Anwar Anas. Perwakilan dari pihak kepolisian juga ikut menghadiri rapat tersebut.

Dalam keterangannya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen. Kasus ini bermula ketika Canginih mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam, yang diduga memiliki masalah teknis sehingga menimbulkan tuntutan kepada pihak dealer dan perusahaan asuransi.
“Komisi I memandang penting agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berimbang, supaya semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi yang adil,” ujar Rival.
Sementara itu, anggota Komisi I Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H. menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah untuk mencari jalan damai melalui musyawarah, namun ia menekankan bahwa jalur hukum tetap merupakan hak setiap warga apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan.

“Kami mendorong semua pihak bersikap terbuka dan bijak. Tapi jika mediasi tidak berhasil, tentu proses hukum bisa ditempuh dan harus kita hormati,” tegas Mustofa.
Dalam forum mediasi tersebut, Canginih dan suaminya memaparkan kronologi kejadian serta bentuk tanggung jawab yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi. Di sisi lain, PT Agung Auto Mall Batam menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan indikasi kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.
Menutup jalannya RDPU, Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara berkelanjutan, guna memastikan bahwa hak-hak konsumen di Kota Batam terlindungi dengan baik. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





