Sabtu, 29 November 2025

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Mediasi Sengketa Perlindungan Konsumen Antara Warga dan PT Agung Auto Mall

Tayang:


Suarasiber.com (Batam) — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) guna memediasi sengketa perlindungan konsumen antara warga bernama Canginih dan pihak PT Agung Auto Mall Batam bersama perusahaan asuransi Cakrawala. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam ini dipimpin langsung oleh Rival Pribadi, S.H.

Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I Jelvin Tan, S.H., M.H., serta para anggota Komisi I: Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., Muhammad Fadhli, S.E., Tumbur Hutasoit, S.H., dan Anwar Anas. Perwakilan dari pihak kepolisian juga ikut menghadiri rapat tersebut.

Foto – istimewa via humas dprd batam

Dalam keterangannya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen. Kasus ini bermula ketika Canginih mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam, yang diduga memiliki masalah teknis sehingga menimbulkan tuntutan kepada pihak dealer dan perusahaan asuransi.


“Komisi I memandang penting agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berimbang, supaya semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi yang adil,” ujar Rival.

Sementara itu, anggota Komisi I Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H. menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah untuk mencari jalan damai melalui musyawarah, namun ia menekankan bahwa jalur hukum tetap merupakan hak setiap warga apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Foto – istimewa via humas dprd batam

“Kami mendorong semua pihak bersikap terbuka dan bijak. Tapi jika mediasi tidak berhasil, tentu proses hukum bisa ditempuh dan harus kita hormati,” tegas Mustofa.

Dalam forum mediasi tersebut, Canginih dan suaminya memaparkan kronologi kejadian serta bentuk tanggung jawab yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi. Di sisi lain, PT Agung Auto Mall Batam menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan indikasi kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.

Menutup jalannya RDPU, Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara berkelanjutan, guna memastikan bahwa hak-hak konsumen di Kota Batam terlindungi dengan baik. (rls/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...

Wali Kota Batam Gelar Zoom Meeting dengan Mentan RI Usai Penggagalan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang

new.suarasiber.com/ (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggelar...