Suarasiber.com (Denpasar) – DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi. Salah satu aturan penting dalam perda ini mewajibkan seluruh driver pariwisata online di Bali untuk ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK (Bali).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025). Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), para wakil ketua DPRD, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, perwakilan OPD Pemprov Bali, serta ratusan driver lokal yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDP).
Koordinator pembahasan Ranperda, I Nyoman Suyasa, menyampaikan bahwa perda ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam menghadapi kompetisi transportasi digital.
“Kita ingin transportasi pariwisata di Bali berjalan tertib dan profesional, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk hidup di tanahnya sendiri,” ujar Suyasa, melansir nusabali.com, Kamis (30/10/2025).
Perda ASKP terdiri dari 19 bab dan 20 pasal, yang mengatur berbagai aspek seperti izin operasional, kendaraan, pengemudi, tarif, kuota kendaraan, perlindungan masyarakat, hingga pengawasan dan sanksi.
Dalam Pasal 5–7, perusahaan penyedia aplikasi diwajibkan berbadan hukum Indonesia dan memiliki kantor cabang di Bali. Mereka juga wajib menyediakan akses digital dashboard kepada Pemprov Bali (melalui Dinas Perhubungan) untuk keperluan pengawasan. Selain itu, perusahaan dilarang mempekerjakan WNA sebagai pengemudi, serta wajib memberikan jaminan kecelakaan dan jaminan sosial bagi driver.
Suyasa menegaskan bahwa setiap kendaraan ASKP wajib menggunakan label resmi “Kreta Bali Smita” dan pengemudi harus memenuhi standar kompetensi serta pelatihan etika pariwisata.
Aturan paling krusial tercantum dalam Pasal 9, yang mensyaratkan:
- Pengemudi harus ber-KTP Provinsi Bali
- Kendaraan harus berpelat nomor DK
- Memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP)
- Mesin kendaraan minimal 1.300 cc
- Menguasai bahasa Indonesia dan Inggris, serta memahami budaya dan etika pariwisata Bali
Driver juga wajib memiliki sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti pelatihan profesional. “Sopir pariwisata bukan hanya mengemudi, tapi juga menjadi duta budaya Bali,” kata Suyasa.
Perda ini juga menetapkan struktur tarif berbeda untuk wisatawan lokal dan asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11. Tarif akan ditetapkan oleh Gubernur Bali melalui Keputusan Gubernur dan dievaluasi setiap tahun bersama asosiasi pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Pasal 12–13 mengatur kuota kendaraan dan wilayah operasi, sementara Pasal 14–19 membahas perlindungan penumpang, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional aplikasi.
Ketua FPDP Bali, I Made Darmayasa, menyambut baik pengesahan perda ini. Ia menilai regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi sopir lokal yang selama ini bersaing dengan pengemudi luar daerah.
“KTP dan plat DK jadi benteng utama bagi driver lokal agar tidak tersisih di daerah sendiri. Kami harap perda ini tidak hanya di atas kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa prinsip utama perda ini adalah membuka peluang kerja bagi masyarakat Bali.
“Ketika ada peluang kerja, pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat sendiri. Setelah perda ini diundangkan, semua pihak harus menaati. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya perda ASKP ini, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD berharap layanan angkutan wisata berbasis aplikasi dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Aturan ini juga menjadi simbol kedaulatan ekonomi daerah di tengah derasnya arus digitalisasi pariwisata. (***)
Editor Yusfreyendi





