Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pembunuhan di Tarempa Terungkap! Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Hanya dalam Hitungan Hari

Tayang:


Suarasiber.com,(Anambas) – Kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.Melalui kerja cepat dan profesional tim Satreskrim, misteri kematian seorang warga yang ditemukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, kini menemui titik terang.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, serta Kepala Kantor Imigrasi Ferry Krisdiyanto bersama sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa dan rekan media.


Dalam pemaparannya, Kapolres I Gusti Ngurah Agung menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, ahli forensik digital, serta Bidang Dokkes Polda Kepri.

“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa kejadian bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun milik korban, dan di lokasi tersebut terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak ditepati,” jelas Kapolres.

Akibat tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting leher korban dua kali, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan forensik digital, serta dukungan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ASPM (20 tahun).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: pakaian milik pelaku dan korban,satu unit sepeda motor,satu unit sepeda listrik, dan dua unit telepon genggam.

Kapolres menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan teknologi serta informasi dari masyarakat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Kepulauan Anambas kembali membuktikan kesigapan dan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah perbatasan. (***/Nvr)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...