Kamis, 4 Juni 2026

Istri di Jakarta Barat Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung tragis terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial HZ (33) nekat memotong alat kelamin suaminya, NI (35), karena cemburu setelah membaca pesan di ponsel korban yang diduga berkaitan dengan wanita lain.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025. Aksi kekerasan dilakukan saat korban sedang tertidur lelap di rumah mereka.

“Pelaku memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban tidur. Aksi itu dipicu kecemburuan setelah membaca isi chat di ponsel korban,” ujar AKP Ganda, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).


Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah masih sempat mengendarai motor menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Kami menerima laporan tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat di RSCM. Saat dicek, alat kelamin korban sudah terputus,” jelas Ganda.

Namun, meski mendapat perawatan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah peristiwa penganiayaan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengarah pada HZ sebagai pelaku. Polisi kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan HZ sebagai tersangka.

Untuk memperjelas kronologi kejadian, Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi pada Selasa (21/10), memperagakan 25 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mengambil ponsel korban, membaca pesan yang memicu emosinya, lalu mengambil pisau cutter dari dapur sebelum melakukan aksinya di kamar tidur.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku diketahui sempat menyimpan potongan organ korban ke dalam plastik.

Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Dari pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan karena cemburu setelah melihat pesan di ponsel suaminya yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” pungkas AKP Ganda. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id