Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik Adi Prihantara sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Senin (20/10/2025) di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Keputusan tersebut sekaligus menandai bahwa Adi Prihantara batal memasuki masa purnabakti, dan kembali dipercaya untuk mengemban tanggung jawab strategis di lingkup pemerintahan Kepri.
Usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) adalah 60 tahun. Pensiun akan batal jika dilantik menjadi pejabat Fungsional Ahli Utama.
Sesuai aturan perundangan di republik ini usia pensiun Jabatan Fungsional Ahli Utama, adalah 65 tahun.
Kecuali, Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (dosen) usia pensiunnya 70 tahun.
Kepercayaan Negara dan Daerah
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan negara dan daerah terhadap kinerja, pengalaman, serta dedikasi Adi Prihantara selama mengabdi di birokrasi Kepri.
“Saudara diberikan amanah sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama di lingkungan Pemprov Kepri, dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Ansar.
Ansar juga menekankan, jabatan fungsional ahli utama memegang peran strategis dalam memastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berjalan sesuai dengan arah dan visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.
“Kita harus memastikan jalannya pemerintahan sesuai rel dan kaidah yang sudah kita tetapkan. Itu tanggung jawab bersama, terutama bagi pejabat yang memahami sistem pemerintahan dari hulu ke hilir seperti Pak Adi,” lanjut Gubernur.
Tetap Pimpin Sebagai Plh Sekda
Selain jabatan fungsional, Adi Prihantara juga diminta tetap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekdaprov Kepri hingga ditetapkannya Sekda definitif.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan koordinasi antar-perangkat daerah dan kelancaran pelaksanaan program prioritas Pemprov Kepri.
“Kami masih memerlukan bantuan saudara untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekda sampai nanti ditetapkannya pejabat Sekretaris Daerah definitif,” tegas Ansar.
Momentum Penguatan Tata Kelola
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kepri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berintegritas.
Dengan pengalaman panjang di dunia birokrasi, kehadiran Adi Prihantara diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang maju, transparan, dan berdaya saing.
“Kami percaya pengalaman dan dedikasi Pak Adi akan terus membawa energi positif bagi birokrasi Kepri,” pungkas Ansar Ahmad. (sya)
Editor Yusfreyendi





