Jumat, 5 Juni 2026

Dewan Pers : Kepricek.com Wajib Muat Hak Jawab, Ada Sanksi Jika Diabaikan

Tayang:


Suarasiber.com – Dewan Pers resmi memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media online Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.

Melalui surat resmi bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com diwajibkan memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025. 


Namun, berdasarkan laporan terbaru, pengadu menilai Kepricek.com belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.

Pengadu menegaskan, meskipun Hak Jawab telah diterima redaksi Kepricek.com sejak 13 Juni 2025, media tersebut tidak menyertakan catatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diminta Dewan Pers. 

Selain itu, Hak Jawab juga tidak diiringi permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.

Dewan Pers menekankan, sesuai Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.

Dalam keputusan terbarunya, Dewan Pers meminta Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok:

1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa tambahan berlebihan.

2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional.

3. Menjalankan seluruh poin dalam surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai jika Kepricek.com menindaklanjuti rekomendasi dengan benar. 

Ia juga mengingatkan, Dewan Pers dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap media tersebut di masa mendatang jika rekomendasi tidak dijalankan secara lengkap.

Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera mematuhi rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (rls)

Editor Yusfreyendi 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id