Suarasiber.com – Dewan Pers resmi memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media online Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.
Melalui surat resmi bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com diwajibkan memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025.
Namun, berdasarkan laporan terbaru, pengadu menilai Kepricek.com belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.
Pengadu menegaskan, meskipun Hak Jawab telah diterima redaksi Kepricek.com sejak 13 Juni 2025, media tersebut tidak menyertakan catatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diminta Dewan Pers.
Selain itu, Hak Jawab juga tidak diiringi permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.
Dewan Pers menekankan, sesuai Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.
Dalam keputusan terbarunya, Dewan Pers meminta Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok:
1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa tambahan berlebihan.
2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional.
3. Menjalankan seluruh poin dalam surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai jika Kepricek.com menindaklanjuti rekomendasi dengan benar.
Ia juga mengingatkan, Dewan Pers dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap media tersebut di masa mendatang jika rekomendasi tidak dijalankan secara lengkap.
Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera mematuhi rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (rls)
Editor Yusfreyendi





