Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Persoalan Taman Gurindam 12 sempat menimbulkan ketegangan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pemprov Kepri merasa Taman Gurindam 12 adalah asetnya, hingga bermaksud mengelola taman tersebut dan merencanakan melelang pembangunan dan pengelolaan sebagian lahannya kepada pihak ketiga.
Sementara Pemerintah Kota Tanjungpinang yang notabene sebagai daerah otonom yang memiliki wilayah, sama sekali tidak diajak bicara.
Dengan dasar pengelolaan wilayah laut dari 0 hingga 12 mil laut menjadi kewenangannya, Pemprov Kepri melaksanakan reklamasi Tepi Laut Tanjungpinang dan membangun Taman Gurindam 12. Kemudian, menyatakan lahan tersebut sebagai aset miliknya.
“Atas dasar apa Pemprov Kepri menyatakan Taman Gurindam 12 sebagai aset milik provinsi? Apakah hanya karena didasarkan pembangunannya menggunakan APBD Provinsi Kepri,” kata praktisi dan pakar hukum tata negara Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H, Kamis (25/9/2025).
Edy menilai kurang tepat jika kepemilikan aset Taman Gurindam 12 hanya dilihat berdasarkan pada dari mana sumber pembiayaan pembangunan kawasan tersebut berasal. Status kepemilikan aset daerah, ucapnya, juga wajib dinyatakan secara hukum.
Hingga kini, akunya, ia belum melihat atau mendengar jika Pemprov Kepri telah memiliki sertifikat kepemilikan Taman Gurindam 12.
Lebih jauh, Edy menyatakan tidak selamanya sumber dana pembangunan dijadikan dasar kepemilikan aset. Ia mencontohkan pada pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang. Pasar itu dibangun melalui APBN.
Tapi tidak lantas dinyatakan sebagai aset milik pemerintah pusat, karena selanjutnya diserahkan ke Kota Tanjungpinang untuk dikelola.
“Begitu seharusnya konsep pembangunan yang dilaksanakan di daerah kabupaten/kota. Dan saya berpendapat aset Taman Gurindam 12 lebih baik diserahkan ke Tanjungpinang untuk dikelola.
Banyak juga pembangunan di tempat yang dibiayai oleh pusat, namun asetnya diserahkan ke daerah,” ujar Edy.
Penyerahan Aset Yang Tak Kunjung Selesai
Lebih jauh, Edy Rustandi juga menyoroti permasalahan penyerahan aset Kabupaten Bintan ke Kota Tanjungpinang yang tidak kunjung selesai. Sejak terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, hingga tahun 2025 persoalan penyerahan aset dari kabupaten induk ke Kota Tanjungpinang tak kunjung rampung sepenuhnya.
Sejumlah aset yang menurut amanat UU pembentukan Kota Tanjungpinang harus diserahkan paling lama satu tahun, hingga 24 tahun masih menyisakan beberapa catatan.
Gedung dan bangunan eks Kabupaten Kepri (kini Kabupaten Bintan), telah diserahkan meski dilaksanakan secara berangsur. Terakhir pada April 2021. Namun masih beberapa tersisa.
Edy Rustandi yang menulis mengenai persoalan aset sebagai tesis dalam tingkat magister hukum / S2 mengatakan, hingga kini ia mencatat penyerahan sejumlah aset Kabupaten Bintan masih tersangkut di awang-awang.
Seperti, kantor Bapeda Bintan di Jalan Ahmad Yani, kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri di Jalan Basuki Rahmat, Asrama Haji di Jalan Pemuda, dan Gedung Bintan Expo di Jalan Basuki Rahmat.
Penyerahan aset dicicil hingga lebih dari 20 tahun. Itu pun belum selesai, karena masih ada beberapa aset di wilayah Tanjungpinang yang dikuasai Kabupaten Bintan. Bahkan ada aset yang justru dikuasai provinsi.
“Soal aset Taman Gurindam 12, seolah menambah perih Kota Tanjungpinang. Bagaimana Pemko Tanjungpinang akan bergerak lebih maju, jika aset yang bisa dimanfaatkan untuk menambah sumber pendapatan daerah justru dikuasai oleh provinsi,” beber Edy. (syf)
Editor Yusfreyendi





