Kamis, 4 Juni 2026

Pemprov Jangan Rampas Hak Kota Otonom

Tayang:


Suarasiber.com  – Polemik perebutan pengelolaan kawasan Gurindam 12 antara Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang tidak seharusnya terjadi. 

Tanjungpinang adalah kota otonom. Wilayahnya, penduduknya, dan urusan pemerintahannya berada di bawah kewenangan Pemko. 

Pemprov boleh membangun, tetapi membangun bukan berarti memiliki.


Sayangnya, pola pikir Pemprov Kepri sering kali seolah menempatkan diri sebagai “pemilik” atas setiap proyek yang mereka bangun. Seakan mengklaim itu sebagai aset Pemprov Kepri 

Dengan selesainya pekerjaan reklamasi kawasan Gurindam 12, seharusnya segera diserahterimakan kepada Pemko Tanjungpinang karena sifat bantuan berupa hibah. 

Selanjutnya kawasan tersebut penataan maupun pengelolaannya sepenuhnya menjadi hak dan wewenang Pemko Tanjungpinang.

Yang tentunya disesuaikan dengan RTRW Kota Tanjungpinang. apakah dijadikan fasum atau kawasan komersial atau kombinasi keduanya.

Pola Lama

Kasus Gurindam 12 hanyalah contoh terbaru. Sebelumnya, Pemprov juga sempat mengatur urusan bazar di kawasan kota lama setelah melakukan revitalisasi. 

Pola yang sama: merasa berhak mengatur karena merasa sudah mengeluarkan dana dan membangun.

Ini logika yang keliru. Dalam tata negara, pembangunan oleh Pemprov atau bahkan pemerintah pusat, setelah selesai, harus diserahkan kepada pemerintah daerah setempat sebagai pemilik wilayah otonom. 

Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum tata negara, Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H, yang mengingatkan bahwa Pemko dan Pemkab adalah pemilik sah wilayah otonom, bukan Pemprov.

“Kalau logikanya Pemprov boleh mengatur setelah membangun, maka bubarkan saja otonomi daerah. 

Jadikan semua wilayah administratif di bawah provinsi. Seperti Kota Administratif Jakarta Barat dan lainnya,” tegasnya.

Pertanyaan sederhana: apakah setelah pemerintah pusat membangun pasar dengan dana APBN, lalu pusat yang mengatur pedagang, sewa kios, hingga pungutan retribusi? Tidak. 

Pasar itu otomatis menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Mengapa logika sederhana ini tidak dipahami Pemprov Kepri?

Salahi Semangat Otonomi Daerah

Sikap Pemprov yang bersikeras mengatur Gurindam 12 justru menyalahi semangat otonomi daerah dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu. 

Yang rugi pada akhirnya adalah masyarakat Tanjungpinang, karena ruang publik berpotensi berubah menjadi ruang komersial yang dikendalikan pihak ketiga.

Pemprov Kepri seharusnya fokus membantu, bukan berebut. Tugas provinsi adalah mendorong pembangunan kabupaten/kota, bukan mengambil alih kewenangan. 

Jangan hanya karena merasa sudah menimbun dan membangun, lalu mengklaim sebagai pemilik. Itu sama saja dengan mengerdilkan kedaulatan kota otonom.

Kalau Pemprov ingin berbisnis, jangan di atas hak kota. Kalau ingin berkuasa penuh, sekalian saja usulkan pembubaran otonomi daerah. 

Tapi kalau masih mengaku menjunjung konstitusi, serahkan Gurindam 12 kepada Pemko Tanjungpinang. Karena wilayah itu bukan milik provinsi, tapi milik masyarakat kota. Titik. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Pot Bunga dan Bak Mandi Semen Tanjungpinang Makin Diburu, Berawal dari Belajar YouTube Kini Jadi Sumber Penghasilan

Pot bunga hias minimalis menghiasi pekarangan rumah modern, memberikan sentuhan estetika sekaligus mempercantik lanskap hunian,Selasa(2/6/2026). Foto - Istimewa

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Seberat 1,04 Ton di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama tokoh agama dan masyarakat menyaksikan penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden RI seberat 1,04 ton di Masjid At-Taubah, Tanjungpinang, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri