Suarasiber.com (Jakarta) – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan itu ditetapkan pada 17 Juli 2025 ketika kursi Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani.
Menkeu Purbaya: Gugatan Sudah Dicabut
Menanggapi gugatan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perkara itu telah dicabut oleh pihak Tutut Soeharto.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9), dilansir dari Detik.com.
Ia menegaskan kembali bahwa gugatan tersebut sudah dicabut sehingga tidak berlanjut di pengadilan.
Terkait Utang BLBI
Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek gugatan, Tutut Soeharto dinyatakan sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu dikaitkan dengan utang kepada negara atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan penggugat (Tutut Soeharto) memiliki utang negara, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” demikian bunyi isi pengumuman perkara di PTUN. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





