Suarasiber.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon bersama Kajampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meninjau langsung proses penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.
Kasum TNI menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak dilakukan serampangan, melainkan melalui tahapan terukur. Mulai dari pemanggilan klarifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga dengan pakar dan instansi terkait. “Semua langkah dijalankan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perusahaan memiliki izin lengkap, penertiban berjalan sesuai koridor hukum. Namun jika ada pelanggaran, sanksi tegas diberlakukan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan tersebut membuka lahan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel membuka 148,25 hektare, sementara PT Tonia Mitra Sejahtera 172,82 hektare. Kedua areal itu ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenai sanksi administratif dan denda.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum serta upaya memulihkan fungsi hutan, agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (rls/***)
Editor Yusfreyendi





