Sabtu, 29 November 2025

Pemprov Jangan Rampas Hak Kota Otonom

Tayang:


Suarasiber.com  – Polemik perebutan pengelolaan kawasan Gurindam 12 antara Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang tidak seharusnya terjadi. 

Tanjungpinang adalah kota otonom. Wilayahnya, penduduknya, dan urusan pemerintahannya berada di bawah kewenangan Pemko. 

Pemprov boleh membangun, tetapi membangun bukan berarti memiliki.


Sayangnya, pola pikir Pemprov Kepri sering kali seolah menempatkan diri sebagai “pemilik” atas setiap proyek yang mereka bangun. Seakan mengklaim itu sebagai aset Pemprov Kepri 

Dengan selesainya pekerjaan reklamasi kawasan Gurindam 12, seharusnya segera diserahterimakan kepada Pemko Tanjungpinang karena sifat bantuan berupa hibah. 

Selanjutnya kawasan tersebut penataan maupun pengelolaannya sepenuhnya menjadi hak dan wewenang Pemko Tanjungpinang.

Yang tentunya disesuaikan dengan RTRW Kota Tanjungpinang. apakah dijadikan fasum atau kawasan komersial atau kombinasi keduanya.

Pola Lama

Kasus Gurindam 12 hanyalah contoh terbaru. Sebelumnya, Pemprov juga sempat mengatur urusan bazar di kawasan kota lama setelah melakukan revitalisasi. 

Pola yang sama: merasa berhak mengatur karena merasa sudah mengeluarkan dana dan membangun.

Ini logika yang keliru. Dalam tata negara, pembangunan oleh Pemprov atau bahkan pemerintah pusat, setelah selesai, harus diserahkan kepada pemerintah daerah setempat sebagai pemilik wilayah otonom. 

Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum tata negara, Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H, yang mengingatkan bahwa Pemko dan Pemkab adalah pemilik sah wilayah otonom, bukan Pemprov.

“Kalau logikanya Pemprov boleh mengatur setelah membangun, maka bubarkan saja otonomi daerah. 

Jadikan semua wilayah administratif di bawah provinsi. Seperti Kota Administratif Jakarta Barat dan lainnya,” tegasnya.

Pertanyaan sederhana: apakah setelah pemerintah pusat membangun pasar dengan dana APBN, lalu pusat yang mengatur pedagang, sewa kios, hingga pungutan retribusi? Tidak. 

Pasar itu otomatis menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Mengapa logika sederhana ini tidak dipahami Pemprov Kepri?

Salahi Semangat Otonomi Daerah

Sikap Pemprov yang bersikeras mengatur Gurindam 12 justru menyalahi semangat otonomi daerah dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu. 

Yang rugi pada akhirnya adalah masyarakat Tanjungpinang, karena ruang publik berpotensi berubah menjadi ruang komersial yang dikendalikan pihak ketiga.

Pemprov Kepri seharusnya fokus membantu, bukan berebut. Tugas provinsi adalah mendorong pembangunan kabupaten/kota, bukan mengambil alih kewenangan. 

Jangan hanya karena merasa sudah menimbun dan membangun, lalu mengklaim sebagai pemilik. Itu sama saja dengan mengerdilkan kedaulatan kota otonom.

Kalau Pemprov ingin berbisnis, jangan di atas hak kota. Kalau ingin berkuasa penuh, sekalian saja usulkan pembubaran otonomi daerah. 

Tapi kalau masih mengaku menjunjung konstitusi, serahkan Gurindam 12 kepada Pemko Tanjungpinang. Karena wilayah itu bukan milik provinsi, tapi milik masyarakat kota. Titik. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Festival Budaya Dunia Siap Digelar di Tanjungpinang, Dimeriahkan Wali Band

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Provinsi Kepulauan Riau resmi bersiap menyambut...

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2025, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Sat Lantas Polresta Tanjungpinang terus meningkatkan kesadaran...