Suarasiber.com (Bintan) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menjamin hak dan perlindungan anak kini semakin nyata. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (17/07), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pengesahan ini turut dihadiri oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sambutannya, Roby menegaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang berkeadilan, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Perda ini bukan sekadar simbol. Ini adalah dasar hukum penting bagi pembangunan Bintan yang ramah anak. KLA adalah sistem pembangunan yang menyeluruh dan melibatkan semua elemen—pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha,” tegasnya.
Roby menyebut pengesahan ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban mutlak dalam menjamin terpenuhinya hak anak secara adil dan tanpa diskriminasi.
Tiga Fokus Utama Perda KLA
Peraturan ini memiliki tiga tujuan utama:
- Meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak,
- Mengimplementasikan kebijakan pembangunan berbasis indikator Kabupaten Layak Anak,
- Memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.
Dengan hadirnya regulasi ini, Bupati Roby optimis Bintan akan melangkah lebih jauh menjadi wilayah yang mendukung pertumbuhan anak menuju generasi yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD, Pansus, serta semua pihak yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan komitmen dalam proses panjang yang penuh dinamika ini,” ujar Roby.
Anak Bukan Objek, Tapi Subjek Pembangunan
Lebih jauh, Bupati Roby menyoroti pentingnya partisipasi aktif anak dalam setiap tahap penyelenggaraan KLA. Menurutnya, anak-anak tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek perlindungan, melainkan harus menjadi subjek pembangunan yang pendapat dan aspirasinya didengar.
“Partisipasi anak adalah kunci. Kita harus mendengar suara mereka dan menjadikannya bagian penting dalam setiap kebijakan. Hanya dengan begitu, pembangunan yang kita jalankan benar-benar inklusif dan berorientasi pada masa depan mereka,” pungkasnya.
Pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting bagi Bintan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





