Bupati Bintan Tegaskan Kabar Penjualan Pulau Poto Tak Benar

Loading...

Suarasiber.com – Gegara plang nama sebuah perusahaan di Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, beredar kabar di masyarakat jika pulau ini sudah diperjualbelikan. Nyatanya tidaklah demikian.

Bupati Bintan dan pejabat Forkopimda yang terusik dengan kabar tersebut akhirnya turun ke lokasi, belum lama ini.

Roby Kurniawan pergi ke Pulau Poto bersama Sekda Ronny Kartika, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan Plt. Kepala BPN Bintan .

Di lokasi, Roby ditemui camat serta kades setempat. Perwakilan salah satu perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut juga datang untuk memberikan klarifikasi.

Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Akta pendirian perusahaan ini tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Belakangan, muncul plang nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto. Dari sinilah awal mulanya kabar penjualan pulau merebak. Warga berasumsi adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan.

Melansir diskominfobintan.go.id, Bupati Bintan mengatakan setelah turun maka semuanya clear.

“PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ. Dengan tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby.

Penjelasan ini juga ditambahkan Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan, Joko Pitoyo, dengan mengatakan Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.

“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” terangnya.

Bupati Bintan juga Sekda Bintan bersama Dandim 0315/Bintan dan Kapolres Bintan kemudian dengan sangat tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya.

Demikian juga dengan isu yang belum tentu kebenarannya untuk tidak langsung disebarluaskan ke masyarakat karena hanya akan menimbulkan kegaduhan. (zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...