Suarasiber.com (Batam) – Tim Task Force Penertiban dan Penataan Reklame Kota Batam terus menggencarkan pembongkaran papan reklame yang melanggar aturan. Pada Rabu, 25 Juni 2025, tim menyisir kawasan dari Simpang Rumah Sakit Elisabeth menuju Mall Botania 2 untuk melakukan penertiban.
Aksi penertiban ini dilakukan di bawah pengawasan langsung Ketua Tim Task Force yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Ia memastikan bahwa proses penertiban berjalan sesuai rencana dan akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Sebagai Ketua Tim Task Force, saya akan terus mengawal proses penertiban ini. Karena semua progres dan kondisi di lapangan harus kami laporkan secara detail,” tegas Jefridin.
Setelah menertibkan reklame di sepanjang jalur Simpang Elisabeth, tim kemudian bergerak secara berlawanan arah, kembali dari Mall Botania 2 menuju titik awal. Di lokasi, Jefridin turut menyaksikan langsung proses pembongkaran papan reklame di depan Mall Botania 2.
“Konstruksi reklame yang telah dibongkar langsung diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Gedung Bersama di Batam Center sebagai tempat penampungan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik reklame yang telah dibongkar untuk segera mengambil sisa material reklame sebelum tenggat waktu 1 Juli 2025. Jika tidak diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka material tersebut akan disita dan dilelang oleh Pemerintah Kota Batam.
“Pemko Batam akan melalui tahapan resmi untuk proses lelang. Dan hasil lelang dari barang bongkaran itu akan masuk ke kas daerah,” tutup Jefridin. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





