Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Otoritas Iran telah mengeksekusi Pedram Madani (41), warga negara Iran yang dinyatakan bersalah bekerja sebagai mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad. Hukuman gantung dijalankan setelah Mahkamah Agung Iran menolak banding atas putusan sebelumnya dari pengadilan revolusi.
Menurut laporan media negara IRNA dan informasi resmi, Pedram Madani dituduh melakukan:
- Kunjungan ke Israel untuk bertemu petinggi Mossad dan penyerahan data-infrastruktur objek strategis Iran
- Komunikasi dengan agen-agen Israel melalui kedutaan Israel di Belgia
- Menerima pembayaran dalam mata uang asing dan kripto sebagai imbalan informasi rahasia
Madani ditangkap pada 2020 dan setelah menunggu proses pengadilan selama sekitar lima tahun, barulah eksekusi hukuman dilakukan.
Hukuman mati dengan cara digantung tetap menjadi metode utama Iran dalam menangani kasus spionase. Dalam beberapa bulan terakhir, Iran telah mengeksekusi puluhan individu dengan dalih “spionase untuk Israel” .
Menurut Iran Human Rights, setidaknya tiga orang telah digantung pada 2025 karena tuduhan serupa, termasuk kasus sebelumnya pada April terhadap Mohsen Langarneshin, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kolonel Hassan Khodaei.
\
Kelompok HAM internasional, seperti Human Rights Watch dan Iran Human Rights, mengecam proses peradilan Iran yang minim transparansi—dengan pengadilan revolusi tertutup dan laporan adanya pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan atau penyiksaan.
Teheran membela langkah tersebut sebagai upaya membela keamanan nasional, terutama di tengah ketegangan regional yang terus meningkat.
Eksekusi ini dilakukan saat Iran masih berada dalam tekanan global—termasuk perundingan nuklir dengan AS dan ketegangan diplomatik berkepanjangan dengan Israel. Banyak pengamat menilai bahwa tindakan tegas seperti ini lebih didorong oleh faktor politik dan simbolik daripada bukti hukum yang kuat. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





