Suarasiber.com (Batam) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meningkatkan profesionalisme serta menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD Batam, Hendrik SH, menegaskan bahwa masyarakat kerap menghadapi kendala administratif yang seharusnya bisa disederhanakan oleh Disdukcapil.
“Disdukcapil harus bekerja profesional. Jangan sampai masyarakat dibuat bolak-balik hanya untuk mengurus KTP. Itu sangat merepotkan dan tidak efisien,” kata Hendrik, Rabu (11/6/2025).
Ia mencontohkan kasus perantau yang telah lama tinggal di Batam, namun masih diwajibkan pulang kampung ke daerah asal hanya untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP Batam.
“Sudah bertahun-tahun tinggal di Batam, tapi tetap harus pulang kampung hanya demi urusan administratif. Ini harusnya bisa diatasi dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Jangan sampai pelayanan yang lambat justru menghambat hak administratif warga,” lanjut Hendrik kepada suarasiber.com.
Dalam rapat koordinasi antara DPRD Batam dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hendrik juga menyampaikan apresiasinya atas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diusulkan oleh Disdukcapil. Menurutnya, revisi tersebut merupakan langkah positif untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa revisi perda harus diimbangi dengan pelaksanaan di lapangan yang lebih responsif dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Saya setuju dengan revisi perda yang mempermudah urusan administrasi kependudukan. Tapi kalau masyarakat tetap mengeluhkan layanan seperti antrean panjang atau lambatnya proses pembuatan KTP, tentu kami di DPRD akan panggil Disdukcapil untuk evaluasi,” tegasnya.
Hendrik berharap, Disdukcapil Batam dapat menjadi instansi yang adaptif, inovatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan yang diberikan. (asih)
Editor Yusfreyendi





