Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial KDR melayangkan laporan ke pihak berwajib terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di lingkungan Pondok Pesantren Ora Aji, yang berada di bawah asuhan tokoh religius Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Menurut penjelasan Ketua Tim Kuasa Hukum KDR, Heru Lestarianto, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada dua kesempatan berbeda dalam satu hari, yakni pada 15 Februari 2025. Dalam kejadian itu, KDR disebutkan dibawa ke salah satu ruangan di dalam pesantren dan mendapat perlakuan kekerasan dari sekitar 13 orang.
“Klien kami dipukul secara beramai-ramai, bahkan sempat disetrum dan dipukul menggunakan selang,” ungkap Heru saat diwawancarai pada Jumat (30/5), dikutip dari detikJogja.
Penganiayaan tersebut diduga bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp700 ribu yang merupakan hasil penjualan air galon milik pesantren. Orang tua KDR sempat datang ke pesantren untuk mengganti kerugian tersebut.
Usai kejadian, KDR sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, lantaran kondisinya yang dinilai mengalami gangguan psikis, keluarga memutuskan membawanya pulang ke Kalimantan guna mendapatkan penanganan lanjutan dari psikiater.
“Setelah dirawat sebentar di RS Bhayangkara, korban dibawa pulang karena terlihat seperti linglung. Saat ini perawatan diteruskan ke spesialis jiwa,” ujar Heru.
Hingga laporan ini ditulis, pihak Ponpes Ora Aji maupun Gus Miftah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (***)
Editor : Yusfreyendi





