Sabtu, 29 November 2025

Cabuli Siswi 14 Tahun, Kakek di Anambas Ditetapkan Tersangka

Tayang:


Suarasiber.com (Anambas) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya dengan inisial AZ (67) karena perbuatan tak terpujinya kepada seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

AZ diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis bawah umur. Kakek ini ditangkap Sabtu (17/5/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri SH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan AZ.


Menurut Kasat, perbuatan AZ berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025. Lokasinya di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas.

Saat keinginan muncul, AZ memanggil dan mengajak korban ke rumahnya. Di rumahnya ia kemudian memaksa korban melayani nafsu syahwatnya. Menurut pengakuannya, kakek ini sudah empat kali menyetubuhi siswi yang baru berusia 14 tahun tersebut.

AZ kemudian memberikan uang Rp50 ribu setiap kali usai melepaskan syahwatnya kepada korban, sambil berpesan agar tidak memberitahukan apa yang dialaminya kepada siapapun.

Namun perbuatan jahat AZ terbongkar pada Mei 2025. Ayah korban heran melihat anaknya memiliki uang jajan yang cukup banyak serta sepeda.

Korban dengan polos akhirnya menceritakan dari mana uang jajan dan sepedanya serta apa yang sudah dilakukan kakek AZ kepadanya.

Ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Anambas, dan pelaku diamankan. AZ pun mengakui perbuatannya dan kepadanya disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (rob)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Pelayanan RSUD Jemaja Dikeluhkan, Ketua Komisi III DPRD Anambas Turun Tangan

Suarasiber.com (Anambas) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...