DAM estuari di Teluk Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menelan investasi sekitar Rp14,40 triliun dan diproyeksikan mampu menampung 251 juta liter meter kubik terkesan antara ada dan tiada.
Disebut ada karena masyarakat sudah tahu dan melihat ada aktivitas seperti survei lapangan. Seperti di sekitar Kampung Madong, Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Tapi terkesan antara ada dan tiada karena tidak ada pejabat di dinas terkait (PUPR) yang bersedia dikonfirmasi.
Meski proyek ini terus menerus didengungkan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM.
Walau begitu melalui penelusuran dari berbagai sumber dan wawancara off the record dapat diperoleh gambaran kasar tentang proyek ini.
Proyek ini diproyeksikan akan menghasilkan air bersih berkapasitas 10 ribu liter per detik (Lpd) untuk memenuhi kebutuhan air di Pulau Bintan dan Pulau Batam.
Proyek berstatus Program Strategis Nasional (PSN) ini menelan investasi sekitar Rp14,40 triliun. Dan akan dibangun dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pemrakarsa PT Tamaris Hidro dan PT Moya Indonesia dengan masa kerja sama 56 tahun.
Adapun lini masa proyek:
Feb 2023 Pemasukan Proposal/ Dokumen Pra FS
Apr 2023 Penerbitan Izin Prinsip
Dec 2023 Pemasukan Dokumen FS/FBC
Jul 2024 Persetujuan Pemrakarsa
Jun 2025 Persiapan Lelang
Sep 2025 Prakualifikasi
Dec 2025 Request for Proposal (RfP)
Dec 2025 Penetapan Pemenang
Jan 2026 Penandatanganan Perjanjian KPBU
Dec 2026 Financial Close (FC)
Jan 2031 Konstruksi
Jan 2081 Operasi
Informasi ini diperoleh melalui situs
Bukan melalui pejabat Dinas PUPR di Pemprov Kepri. Meski redaksi sudah berusaha mengonfirmasi Pj Kadis PUPR Kepri Rodyantari dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kepri Said Wahidin.
Proyek PSN Dam Estuari di Teluk Bintan panjangnya sekitar 3,867 Km dan tinggi sekitar 1,5 meter – 2 meter.
Dan akan dibangun antara Tanjungsebauk, Senggarang, Kota Tanjungpinang dan di sekitar Desa Pengujan, Kabupaten Bintan.
Karena cakupan dan ketinggian dam diperoleh gambaran sebagian wilayah pesisir di Teluk Bintan, Kabupaten Bintan akan tenggelam. Termasuk Kampung Madong di Kota Tanjungpinang.
Warga Kampung Madong di Kelurahan Kampung Bugis yang umumnya berprofesi sebagai nelayan menyaksikan kegiatan seperti survei oleh sekelompok orang. Yang mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
Mereka juga mendapat kabar angin akan ada pembangunan dam besar. Tapi di mana? Kapan? Mereka tidak tahu. Mereka juga tidak tahu kampungnya akan ditenggelamkan.
Jangankan warga setempat, Camat Kecamatan Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo pun belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berkompeten. Seperti dari dinas terkait di Pemprov Kepri.
“Belum pernah diberikan sosialisasi resmi kepada kami. Tahunya dari informasi tidak resmi. Jadinya sulit untuk menjelaskan ke masyarakat,” jawab Ridwan.
Hal senada disampaikan Lurah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota Rita Siswati.
Pejabat pemerintah terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan sudah mendapat pengaduan dari warganya. Terkait adanya aktivitas oleh pihak tertentu di lapangan.
Namun sulit untuk memberi penjelasan karena pihaknya juga belum pernah diberi penjelasan resmi oleh pihak berkompeten.
Sama seperti camat, dia pun sudah mendengar informasi tidak resmi terkait rencana pembangunan Dam Estuari di Teluk Bintan.
Hal nyaris serupa juga disampaikan kepala desa di Kabupaten Bintan menjawab redaksi pada tulisan sebelumnya.
Mengingat besarnya nilai proyek dam estuari dan statusnya sebagai PSN, Gubernur Provinsi Kepri perlu dukungan penuh dari kepala dinasnya.
Juga dari Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang karena sebagian wilayahnya akan ditenggelamkan sebagai dampak dari pembangunan Dam Estuari di Teluk Bintan.
Kepala desa, lurah, camat dan juga RT/RW yang wilayahnya terdampak harus mendapatkan sosialisasi terus menerus dari Pemprov Kepri melalui dinas terkait.
Karena merekalah ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Juga untuk menghindari kemungkinan miskomunikasi antara pemerintah dan proyeknya dengan masyarakat ke depannya. Dan kejelasan ganti rugi untuk masyarakat. (sigit rachmat)





