Suarasiber.com (Batam) – Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka dari PT. MEG terkait bentrok di Sembulang Hulu.
Pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena.
Pernyataan ini disampaikan Ompusunggu saat audiensi dengan tokoh masyarakat, LMS Melayu, OKP Melayu di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat pagi (31/1/2025).
Kapolresta Barelang menganpresiasi kehadiran para tokoh guna membahas penyelesaian bentrokan tersebut. menyinggung Rempang Eco City, harus tetap berjalan lantaran itu merupakan proyek strategis nasional (PSN).
Polisi sendiri menerima empat laporan terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024. Belakangan, beberapa laporan dicabut setelah adanya upaya restorative justice antara warga dan pihak PT MEG. Perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025, dengan beberapa laporan ditarik oleh pelapor.
kendala penyelidikan antara lain minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku. Di sana juga tidak ada kamera pengintai (CCTv), sementara beberapa pelaku sengaja mengenakan penutup wajah.
Setelah diskusi mendalam, akhirnya OKP dan ormas Melayu Rempang Galang sepakat untuk mendukung rencana pembangunan PSN Rempang Eco-City dan berkomitmen bekerja sama dengan Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban di wilayah Batam, khususnya di Pulau Rempang.
Selain itu, mereka juga berharap agar permasalahan antara warga Sembulang Hulu dan pekerja PT. MEG dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. (***)
Editor Yusfreyendi





