Sabtu, 29 November 2025

Polisi Selidiki Kasus KDRT Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya

Tayang:


Suarasiber.com – Seorang suami diduga memaksa istrinya mengabordi kandungannya. Kini, Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim), tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, pihaknya meneruima laporan dari GSA (24). Perempuan ini melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (28/1/2025).


Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT ini pada 23 Januari 2025.

Kuasa hukum korban, M Tahsin Roy, menjelaskan duduk perkara laporan berawal saat GSA memberi tahu suami sirinya soal kehamilannya. Bukannya bahagia, MT, suami sirinya, justru terlihat tidak senang.

Selanjutnya, MT memaksa GSA untuk menngugurkan kandungannya yang berusia 7 minggu.

Hingga pada Jumat 29 November 2024, MT yang berpura-pura menjenguk GSA di RSUD Palabuhanratu meminta istrinya untuk meminum jamu yang dibawanya. MT berbohong jika jamu itu untuk mempercepat penyembuhan sakit yang diderita korban. Awalnya korban merasa curiga yang tiba-tiba suaminya itu menjadi perhatian dan tetap menolak minum jamu tersebut.

Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya GSA mau meminum jamu itu. Akan tetapi beberapa jam kemudian, tiba-tiba korban merasakan kontraksi pada kandungannya dan kesakitan serta terjadi pendarahan.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata jamu yang diberikan suaminya itu merupakan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” tambahnya.

M Tahsin Roy, mengatakan pasca-keguguran akibat ulah suaminya itu, GSA mengalami stres berat dan beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.

Bahkan, saat ini korban harus terus mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk menyembuhkan trauma berat yang dialaminya itu akibat perlakuan suaminya. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...