Senin, 8 Juni 2026

LPSK Belum Deteksi Ancaman terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI

Tayang:


Suarasiber.com (Achmadi) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Cinta Adil Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penyerangan oknum TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan.

Namun, dari peristiwa yang menewaskan seorang pria (RB) 61 tahun itu, belum ada korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain itu, Tim LPSK yang melakukan Langkah proaktif hingga kini belum mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu terhadap para korban dan keluarga.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, LPSK sudah menyampaikan kepada keluarga korban meninggal dunia, RB, terkait program perlindungan berikut mekanisme permohonannya.


“Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban belum ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena masih dalam suasana berduka,” kata Achmadi di Jakarta Sabtu (16/11-2024).

Selain itu, kata Achmadi, LPSK sampai saat ini juga memastikan belum adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan peristiwa penyerangan tersebut. “LPSK masih menunggu pengajuan permohonan perlindungan dari mereka (korban dan keluarga),” lanjut Achmadi.

Sebelumnya, Tim LPSK dari Kantor Perwakilan Medan sudah melakukan penjangkauan ke lokasi pada 13 November 2024 dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biru-Biru. Dari penjangkauan yang dilakukan, diperoleh informasi sebanyak 10 warga mengalami luka berat dan ringan. Korban dirawat di RS. Sembiring dan RS. Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sementara korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.

Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit.

Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi.

Perlindungan melalui uipaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana disebutkan dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

LPSK juga dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Pasal 28 (1) UU 31/2014) mengenai sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Selanjutnya LPSK melakukan proses penelaahan keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014). (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

World Ocean Day 2026: KKP Ajak Masyarakat Kenali Laut dan Ambil Aksi Nyata Demi Masa Depan Indonesia

Sejumlah narasumber mengikuti sesi talkshow tentang tata kelola laut di tingkat global dalam rangka peringatan World Ocean Day dan Coral Triangle Day 2026 di Peninsula Island, ITDC Nusa Dua, Bali, Minggu (7/6/2026). Foto - Yayasan WWF Indonesia

Prabowo Kirim Pesan Kuat dari Jenewa, Indonesia Resmi Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Lewat Ratifikasi ILO 188

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss, dalam rangka Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114. Foto - Humas Kemnaker

Beasiswa Penuh dan Akses Pendidikan Berkualitas, Ini Keunggulan Program SMA Unggul Garuda

Suarasiber.com - Pemerintah terus memperkuat upaya mencetak generasi unggul...

Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat E-Sport Kapolri Cup 2026

Peluncuran E-Sport Kapolri Cup 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri