Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lingga Teruskan Kasus Camat Selayar ke BKN

Tayang:


Suarasiber.com (Lingga) – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan laporan Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Bustami, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bustami dengan terlapor Abdul Kamar (Camat Selayar) diputuskan diteruskan ke BKN,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (24/10/2024).

Dalam surat Nomor : 294/PP.01.02./K.KR-03/10/2024, perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tanggal 23 Oktober 2024 yang ditujukan kepada pelapor Bustami, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut, tidak menjelaskan alasannya secara rinci sehingga terlapor Abdul Kamar, Camat Selayar itu, harus diproses oleh BKN.


Pengacara Pelapor, Rediston Sirait, SH, MH mengakui telah menerima pemberitahuan perkembangan laporan yang dilaporkan kliennya, Bustami terkait keterlibatan Abdul Kamar sebagai ASN dengan jabatan Camat Selayar dalam sebuah pertemuan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar – Novrizal di wilayah kerjanya.

“Ya, benar. Surat pemberitahuannya sudah kami terima dari Bawaslu Kabupaten Lingga. Terlapor, Abdul Kamar yang saat ini menjabat sebagai Camat Selayar, diproses ke BKN. Kita berharap, prosesnya tidak berhenti pada pelanggaran netralitas ASN saja. Tapi, juga pada pidana Pemilunya yang melibatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Nizar – Novrizal,” jelasnya.

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya pemanggilan klarifikasi pada Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar – Novrizal, Rediston mengatakan seharusnya Bawaslu tidak hanya berhenti pada Abdul Kamar. Tapi, juga memanggil Calon Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan pihak-pihak lainnya yang terlibat langsung dalam pertemuan tersebut.

“Kalau Bawaslu mau fair, ya panggil dan klarifikasi calon Bupati yang hadir pada pertemuan yang diduga difasilitasi oleh aparat kecamatan Selayar tersebut. Itu baru kita angkat jempol,” harapnya. (redaksi)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa