Sabtu, 29 November 2025

Plt Bupati Bintan Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Bintan TA 2025

Tayang:


Suarasiber.com – Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, Senin (07/10) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti.

Fiven menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 asal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.

Selanjutnya pada Pasal 2 Ayat 1 bahwa ruang lingkup perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melingkupi singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, prinsip pemungutan APBD, kebijakan penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya. Diharapkan Pemerintah Daerah bisa mensingkronisasikan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.


Plt Bupati Bintan dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang APBD TA 2025, Senin (07/10) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan. Foto – diskominfo bintan

“Tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia. Selanjutnya tetap memperhatikan prioritas dan azas efisiensi, akuntabilitas dalam penganggarannya” jelas Osit.

Hal yang diharapkan tentunya tujuan pembangunan Daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat kabupaten bintan.
Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi Pendapatan Daerah, pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp. 1,214 Triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli dDarah sebesar Rp. 360,63 Miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 849,5 Miliar.
Kedua : Belanja Daerah pada APBD TA 2025 sebesar Rp. 1,266 Triliun.
Ketiga : Pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 52,4 Miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja, bahwa defisit Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.52,4 Miliar.

Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp. 52,4 Miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.

Dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi harapan untuk dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...