Kamis, 4 Juni 2026

Viral, Video Dua Oknum Siswi Berseragam SMP Berkelahi, Pelaku Diskorsing

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Entah apa yang menjadi penyebabnya, belum diketahui pasti. Tiba-tiba saja kedua siswi berseragam olahraga bertuliskan SMPN 2 Tanjungpinang  saling jambak rambut, saling tarik.

Begitulah yang langsung terlihat tatkala suarasiber mendapatkan kiriman video berdurasi kurang dari satu menit dari seorang sumber, Jumat (31/8/2018). Kedua oknum siswi sama-sama mengenakan seragam olahraga.

Mereka tidak sendiri, ada beberapa siswa lain yang menonton perkelahian tersebut. Laki-laki dan perempuan, terlihat hanya menyaksikan adu jotos itu. Bahkan terdengar suara ramai ketika salah satu dari dua siswi yang berkelahi tadi mendapatkan peluang untuk memukul.


Posisi awalnya, keduanya masih berdiri. Namun tak lama kemudian keduanya bergulingan di atas tanah. Lokasi perkelahian juga belum diketahui. Dari video, lokasinya berupa jalan setapak masih tanah merah.

Terkait kejadian ini, Thamrin Dahlan, Kabid Pembinaan SMP Diknas Kota Tanjungpinang menegaskan dua orang oknum pelajar putri yang terlibat perkelahian dihukum disiplin atau pembinaan. Bentuknya berupa isolasi belajar (skorsing) selama 6 hari.

Yang merekam juga oknum pelajar SMPN 2 Tanjungpinang juga dihukum skorsing 5 hari. Sedangkan oknum pelajar SMPN 2 yang menonton diskorsing 4 hari.

Isolasi dimaksud, adalah mereka ditempatkan di kelas terpisah dan diberikan pembinaan. Pembinaan disampaikan dari Diknas, sekolah, kepolisian, dinas yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan.

“Tadi sudah dirapatkan semua dengan dinas, sekolah dan orang tua,” kata Kadisdik Dadang SAg melalui Thamrin Dahlan menjawab suarasiber.com, Jumat (31/8/2018).

Perkelahian 2 oknum pelajar putri itu terjadi, Sabtu (25/8/2018). Minggu berikutnya diketahui sekolah dan dilakukan proses pemanggilan orang tua hingga Kamis (30/8/2018). Dan, Jumat (31/8/2018) diputuskan sanksi untuk mereka. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...