Sabtu, 29 November 2025

HGB 253 Ha PT CDA di Tanjungpinang Kedaluwarsa, BPN: Tak Perpanjang Jika Ada Persoalan

Tayang:


Suarasiber.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tanjungpinang, Bambang Prasongko membantah masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT CDA yang luasnya sekitar 253 Ha sudah habis masa berlakunya tanggal 10 September 2024 lalu.

“Saya yang tahu! Di sini administrasinya, habisnya tanggal 10 September 2024,” kata Bambang saat diwawancari wartawan.

Penegasan itu disampaikan Bambang menyusul klaim PT CDA, yang menyatakan HGB perusahaan itu masih berlaku.


Menurut Bambang, pengukuran lahan di atas bekas HGB CDA dilakukan karena adanya permohonan pengajuan perpanjangan dan pemisahan HGB dari CDA.

Karena setiap surat permohonan yang masuk, pihaknya wajib menindaklanjutinya.

“Jadi kita mau ukur lahan yang diajukan pemisahan dan perpanjangan itu. Jika ada persoalan, makanya persoalan itu harus clear terlebih dahulu, baru kita bisa proses ke kementerian. Jika belum, kami gak bisa proses surat CDA, bahkan warga,” tegasnya.

Bambang menambahkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan pihak CDA bersama masyarakat. Jarena pihaknya tidak akan memproses lahan tersebut jika masih ada persoalan muncul.

Pihaknya, imbuh Bambang juga akan menyurati PT CDA terkait adanya kendala yang dalam artian belum clean and clear, sehingga menjadi tugas perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu proses ini bersama warga.

“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, maka lahan tersebut akan terus dalam posisi bermasalah. Sehingga BPN tak akan menindaklanjuti apapun, maka dampak yang  dirugikan itu masyarakat,” ucapnya.

Ia turut menambahkan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang juga telah membuat catatan terkait persoalan lahan di Kampung Nusantara yang belum clean and celar di lapangan.

Meskipun pihaknya belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan. Namun jajarannya sudah melihat keberadaan masyarakat di lokasi tersebut.

“Kami berada untuk kepentingan semua pihak. Dan paling penting permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik buat semua pihak. Agar tanah Tanjunpinang tidak jadi sengketa,” ujar Bambang.

Pihaknya turut berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA dan warga Kampung Nusantara.

Apalagi masalah ini sudah jadi atensi banyak pihak. Termasuk DPRD Tanjungpinang yang dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan tersebut.

Masyarakat Tolak Perpanjangan HGB PT CDA

Penjelasan Bambang tersebut disampaikan terkait aksi ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang menolak keras petugas Pertanahan untuk mengukuran lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya di kawasan tersebut, Jumat (13/9/2024) pagi.

Penolakan itu disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk kampung Nusantara.

Dalam pantuan di lapangan, ratusan masyarakat yang diwakili tim 9 berlanjut mengadakan audensi kembali untuk mendatangi Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

Untuk meminta klarifikasi dari kantor Pertanahan serta PT CDA karena mengukur lahan yang sudah ditempati masyarakat 20 tahun lamanya tersebut.

“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” kata Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi yang sering disapa Yus.

Yus mengatakan, tim 9 sebelumnya telah melaksanakan audiensi bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu.

Dalam audensi tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh Kantah, akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan bekas HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.

“Masyarakat tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Makanya, masyarakat menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait,” tukas Yus.

DPRD Kawal Aspirasi Warga

Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo yang hadir di tengah-tengah masyarakat setempat mengatakan, bahwa DPRD menolak pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA yang ingin dilakukan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang di lahan tersebut.

“Kedatangan saya ke sini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya.

PT CDA Klaim HGB Masih Berlaku

Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.

Ia katakan, dalam kesepakatan internal CDA, dari 21,5 Hektare yang dikeluarkan akan diserahkan ke masyarakat sekitar 10 hektare dengan rincian 10×15 meter untuk tiap warga dan 10 hektare untuk bank tanah serta 1,5 hektare untuk pasar.

“Lahan 10×15 meter itu beserta sertifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian,” jelas Maskur.

CDA membantah adanya aktivitas penambangan bijih bauksit yang dilakukan di lokasi SHGB tersebut. Ia juga mengaku SHGB CDA masih berlaku.

“Belum habis, belum, yang jelas belum,” ucap Perwakilan CDA di Jakarta, Deden yang tidak merinci dan menjawab kapan habis masa berlaku HGB tersebut.

Deden juga mengaku PT CDA Sudah mengajukan proses perpanjangan sertifikat HGB ke kantor pertanahan Tanjungpinang. Namun demikian ia tidak merinci lebih jauh terkait peruntukan lahan tersebut.

Pihak CDA bahkan mengklaim selama ini aktif mengelola dan menunggu lahan seluas sekitar 300 hektare di Kampung Nusantara.

“Dikelola dan ditungguin kok. legalitas kami juga lengkap berupa sertifikat HGB, sehingga tak menyalahi aturan,” ujarnya.

Deden turut menanggapi soal tak adanya aktivitas pembangunan apapun oleh PT CDA selama 30 tahun mengelola lahan di Kampung Nusantara.

Menurutnya PT CDA memerlukan perencanaan yang matang untuk kegiatan investasi di atas lahan itu. Sehingga tidak cukup dengan waktu setahun atau dua tahun.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir terjadi wabah COVID-19, maka berdampak pula pada perencanaan besar PT CDA.

“Akibatnya, perencanaan PT CDA jadi tertunda. Terkait perencanaan itu belum bisa kami jelaskan sekarang, nanti ada domainnya lagi,” tukas Deden. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...