BPN Diminta Kembalikan HGB PT CDA ke Negara, Ashadi: RTRW-nya Sudah Berubah
Suarasiber.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Tanjungpinang diminta bersikap bijak, fair dan memihak rakyat dengan mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya (CDA) ke negara.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tanjungpinang H. Ashadi Selayar SH, S. AP menjawab suarasiber.com, Selasa (27/8/2024).
“Sudah 30 tahun diterlantarkan. Wajar jika HGB itu harus dikembalikan kepada negara,” kata Ashadi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.
Selain karena dibiarkan terlantar, ujar Ashadi, kawasan yang menjadi HGB perusahaan itu juga sudah berubah peruntukannya di Perda RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2024.
“Kawasan itu tak lagi utuh untuk pengembangan industri dan permukiman. Karena di dalamnya ada juga Ruang Terbuka Hijau (RTH), hutan produksi dan lainnya,” ungkap Ashadi.
Ashadi menambahkan Raperda RTRW Kota Tanjungpinang 2024 yang dijadwalkan disahkan menjadi Perda, Rabu (28/8/2024).
Permintaan Ashadi ini sejalan dengan harapan yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto SH.
Selain itu, Rasyid aktivis warga yang berpengalaman puluhan tahun juga menegaskan negara (BPN) wajib mengembalikan HGB sekitar 75 Ha di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu kepada negara.
“Tak perlu menunggu 30 tahun. Cukup 2 tahun saja jika HGB yang diberikan diterlantarkan. Sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021,” tegas Rasyid. (zainal)
Editor Yusfreyendi