Sabtu, 29 November 2025

Terlantar 30 Tahun HGB PT CDA Berakhir 10/9/2024, Aktivis Tuntut Dikembalikan ke Negara

Tayang:


Suarasiber.com – Rasyid aktivis warga di Pulau Bintan menegaskan semua tanah yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara sesuai perizinannya termasuk tanah terlantar.

Sebagaimana dinyatakan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021. Dan, negara wajib untuk mengambil alih kembali.

Menurut Rasyid, yang berpengalaman puluhan tahun sebagai aktivis ini, dengan aturan tersebut maka tanah yang dikuasai PT CDA melalui HGB harus dikembalikan kepada negara.


“Jangankan 30 tahun, tiga tahun saja terlantar atau tidak diolah sesuai peruntukannya, lahan itu harus diambil kembali oleh negara. Sangat jelas itu,” kata Rasyid menjawab suarasiber.com, Senin (26/8/2024).

Sri Pranoto S.SiT., M.M Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Bambang Prasongko, belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini dirilis.

Secara terpisah Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/Kepala BPN juga sudah dikonfirmasi tapi belum memberikan jawaban.

Konfirmasi ke beberapa pihak ini terkait dengan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 00780 seluas 750.639 M2 atau 75,06 Ha atas nama PT. Citra Daya Aditya (CDA) yang terletak di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berakhir tanggal 10 September 2024.

Selama 30 tahun diberikan hak, CDA membiarkan tanah tersebut terlantar, tanpa pemanfaatan sebagaimana mestinya.

Alih-alih mendirikan bangunan sesuai peruntukannya, tanah tersebut malah dieksploitasi bauksitnya selama bertahun-tahun oleh salah satu perusahaan tambang mineral logam di Tanjungpinang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat HGB 00780 tersebut, merupakan hasil pemisahan HGB Induk Nomor : 753 yang terbit sejak tanggal 21 Juni 1995.

“Sebetulnya, luas HGB CDA di Kelurahan Air Raja itu, ada 200 hektar lebih. Tapi, pada tanggal 21 Juli 2009, HGB induknya dipecah menjadi 2 HGB.

Salah satunya HGB 00780 dengan luas 75,06 hektar,” ungkap sumber yang minta namanya tak ditulis kepada media, Sabtu (24/8/2024).

Meski demikian, lanjut sumber, Kementerian ATR/BPN, tidak pernah memasukkan HGB tersebut sebagai obyek tanah terlantar. Padahal, CDA sudah terbukti menelantarkan tanah yang diberikan oleh pemerintah untuk dibangun sesuai peruntukannya.

“Bayangkan, sudah 30 tahun diberikan HGB, tapi tak ada satu pun bangunan yang didirikan. Bahkan, bauksitnya habis dieksploitasi.

Ini jelas merugikan negara dan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” imbuhnya sembari menyarankan untuk mendapatkan konfirmasi ke pejabat BPN.

Sumber juga mengaku mendapatkan informasi adanya rencana Kementerian ATR/BPN memberikan perpanjangan HGB CDA tersebut.

Sementara ratusan masyarakat yang menggarap dan mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun akan direlokasi ke wilayah tertentu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...