Suarasiber.com – Kementerian Agama tengah membahas besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Badan Layanan Umum (PTKIN BLU).
Pembahasan ini melibatkan Rapim PTKIN BLU di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, membuka secara resmi kegiatan ini dengan dihadiri para Rektor PTKIN BLU binaan Kementerian Agama.
Disampaikan Ramdani, penentuan tarif UKT agar tetap memperhatikan ketaatan pada aspek regulasi sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.
“Tarif BLU selalu menarik dibahas bersama. Ini juga harus memperhatikan ketaatan terhadap aturan . Ini juga harus dipegang,” pesan Sekjen Kemenag di Jakarta, Selasa (23/7/2024), dikutip darikemenag.go.id.
Sekjen mencontohkan PTKIN yang mewajibkan mahasiswanya untuk menempati Ma’had Al-Jami’ah. Menurut Sekjen, jika sifatnya wajib, maka perlu dipertegas status pembiayaan yang dibebankan kepada mahasiswa, apakah masuk dalam skema UKT atau tidak.
“Saya mendengar kebanyakan PTKI ingin membuat mahad. Bagaimana pewajiban ma’had tidak mengganggu proses ketaatan terhadap hukum. Kalau diwajibkan, bagaimana mekanisme pembiayaannya?” sebut Sekjen.
Hal lain yang digarisbawahi Sekjen Kemenag terkait korelasi antara tarif UKT dengan motivasi belajar mahasiswa. Bagaimaan UKT tidak terlalu membebani mahasiswa tetapi juga tetap bisa menjaga mutu perkuliahan dan tidak mengganggu motivasi mahasisa dalam belajar. (***)





