Suarasiber.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menolak permohonan Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Jumat (7/5/2024) pagi.
Partai Golkar Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjung Pinang 4 Provinsi Kepulauan Riau.
Pemohon mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP yang mengambil dari partai politik lain sehingga berpengaruh pada perolehan suara Golkar, PSI, dan Perindo.
“Sudah dibacakan putusannya. Hasil putusannya (Majelis Hakim MK, red) menolak permohonan Partai Golkar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menjawab suarasiber.com, Jumat (7/5/2024).
Setelah adanya putusan MK ini, ujar Faizal, KPU Kota Tanjungpinang menunggu surat hasil putusan vonis MK ke KPU RI. Yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya KPU Kota Tanjungpinang akan mengadakam rapat pleno penetapan bakal calon anggota legislatif.
“Yang sebelumnya itu baru pleno hasil rekapitulasi suara. Untuk nama-namanya (caleg) akan ditetapkan melalui rapat pleno nantinya,” ujar Faizal, yang akrab dengan sapaan Peguam. (eko)
Editor Yusfreyendi





