Jumat, 5 Juni 2026

Sanksi bagi Pelanggan yang Menyadap atau Memodifikasi Jaringan Pipa Air ABHi

Tayang:


Suarasiber.com – Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, berikut ini merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan agar terhindar dari sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku:

  1. Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter.
  2. Menggunakan pompa/Alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air
  3. Merusak jaringan pipa
  4. Mengubah posisi letak pipa dinas
  5. Menimbun meter
  6. Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik
  7. Menjual/Menyalurkan air tanpa ijin
  8. Melepas/Merusak segel meter air
  9. Menyambung pipa dinas sendiri
  10. Memasukkan benda kedalam meter air ( Merusak Meter )
  11. Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi

Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :

  • Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
  • Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
  • WA 0811 778 0155
  • Mobile Application Air Minum Batam
  • Instagram @airbatamhilir
  • Twitter @airbatamhilir
  • Facebook airbatamhilir
  • Website www.airbatam.com
  • Email [email protected]. (***)
Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Polda Kepri Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Salurkan Bantuan untuk Warga Rempang dan Anak Yatim

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan sambutan saat kegiatan ramah tamah dan silaturahmi Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri