Suarasiber.com – Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, berikut ini merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan agar terhindar dari sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku:
- Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter.
- Menggunakan pompa/Alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air
- Merusak jaringan pipa
- Mengubah posisi letak pipa dinas
- Menimbun meter
- Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik
- Menjual/Menyalurkan air tanpa ijin
- Melepas/Merusak segel meter air
- Menyambung pipa dinas sendiri
- Memasukkan benda kedalam meter air ( Merusak Meter )
- Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi
Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :
- Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
- Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
- WA 0811 778 0155
- Mobile Application Air Minum Batam
- Instagram @airbatamhilir
- Twitter @airbatamhilir
- Facebook airbatamhilir
- Website www.airbatam.com
- Email kontakpelanggan@airbatam.com. (***)
Loading...




