Minggu, 7 Juni 2026

Rumah Milenial Kepri Menyerukan Tindak Tegas Penimbun Mangrove di Bintan

Tayang:


Suarasiber.com – Maraknya penimbunan hutan mangrove di wilayah kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau, Rimbun Purba, S.H. Ia menegaskan penimbunan mangrove melanggar hukum.

RMI Kepri telah menyurati DLHK Kepri pada 13 Maret 2024. Kemudian menyusul surat ke-2 pada 21 Maret 2024 yang isinya meminta informasi tentang tindak lanjut surat pertama.

Setelah bersurat 2 kali, pihak DLHK Kepri kemudian menanggapi melalui surat resmi nomor : B/522.17/346/DLHK-05/2024 dengan berisi penjelasan :


  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan verifikasi lapangan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan kegiatan dan memerintahkan tidak melakukan aktivitas di lapangan sebelum mendapatkan perizinan sesuai Peraturan Perundangan.
  3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan Saksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan akan memasang plang larangan pada lokasi.

Namun RMI Kepri melihat kondisi dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan isi surat balasan dari DLHK Kepri. Nyatanya masih ditemukan aktivitas di lokasi serta tidak ada plang larangan sesuai isi surat DLHK Kepri.

“Sehingga kami menganggap dalam hal ini pihak DLHK Kepri tidak memberikan informasi yang benar tekait proses penindakan penimbunan hutan mangrove di kawasan tersebut. Kami juga mendapatkan informasi di lapangan ada yang memanfaatkan lahan mangrove sebagai gudang ikan,” tutur Purba sambil menyebutkan sebuah nama.

Ia juga menilai DLHK Kepri juga tidak menjalankan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah dan pemasangan plang larangan pelaku penimbunan di lokasi.

Selain DLHK Kepri, Purba juga menyayangkan sikap Gubernur Kepri yang menurutnya kurang peduli terhadap lingkungan, karena masih maraknya penimbunan hutan Mangrove di Kepulauan Riau

RMI Kepri meminta DLHK Kepri serius dengan melakukan tindakan-tindakan konkret dan nyata terhadap para pelaku karena sudah merusak lingkungan dan telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan payung hukum di atas, pelaku pengrusakan mangrove terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami juga meminta gubernur Kepri berkomitmen dan konsisten terhadap isu isu lingkungan, terkhusus kasus penimbunan mangrove yang sedang marak di Kepri,” ujarnya. (syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...