Jumat, 5 Juni 2026

HP Setiap Anggota Polres Anambas Diperiksa Propam, Ini yang Dicari

Tayang:


Suarasiber.com – Propam Polres Anambas memeriksa semua handphone (HP) milik anggotanya secara mendadak saat apel pagi di halaman kantor, Senin (26/02/2024).

Pemeriksaan ini untuk memastikan para polisi tidak terlibat dalam permainan judi online. Belakangan ini permainan ini marak di kalangan masyarakat setempat.

Kasi Propam Polres Anambas AKP Martias langsung memimpin pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri.


Menurut Martias, pemeriksaan berdasarkan perintah Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto.

”Kita mulai dari internal kita untuk memberantas yang namanya judi online. Karena ini bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia. Ini dilakukan guna menekan terjadinya pelanggaran disiplin dari anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polres Anambas,” ucapnya.

Selain itu kegiatan Gaktibplin ini juga guna mencegah kode etik dan tindak pidana. Sebab selalin merugikan diri sendiri, keluarga dan tentunya merugikan institusi Kepolisan.

“Agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di lingkungan Masyarakat,” ujar Martias. (***/eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa