Jumat, 5 Juni 2026

Sebar File Tak Senonoh Mantan Pacar, Pria 34 Tahun di Depok Ditangkap

Tayang:


DEPOK (suarasiber.com) – Putus bukan berarti seorang lelaki dan perempuan hidup dengan kondisinya masing-masing secara nyaman. Kisah yang satu ini contohnya.

Melansir pmjnews.com, Rabu (29/11/2023), JS (34) dan SF memang pernah berhubungan sebagai pasangan kekasih. Namun belakangan hubungan keduanya retak dan pisah.

Rupanya JS berulah. Ia kemudian menyebar file berupa foto dan video syur yang melibatkan SF.


SF sendiri tak pernah menyangka hal itu akan dilakukan JS. Ia tahu jika foto dan video tak senonohnya disebarkan oleh pria itu. Ia baru tahu setelah seorang teman mengirimkannya melalui pesan singkat WhatsApp.

Perasaan malu seketika menggelayuti SF. Namun ia akhirnya memberanikan diri melaporkan ulah pacarnya ke Polres Metro Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Selasa (28/11/2023) mengatakan korban tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis.

Selain menangkap pelaku JS, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.

Atas perbuatannya, pelaku JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. (***/machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Suarasiber.com - Kodim 1710/Mimika melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik...

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id