Kamis, 4 Juni 2026

Saksi Perkara Tanah Jatikarya, Gunun, Mangkir 2 Kali dari Panggilan Bareskrim

Tayang:


JAKARTA (suarasiber.com) – Gunun adalah saksi kunci perkara dalam perkara tindak pidana pemalsuan Surat-Surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 Hektar yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kec. Jatisampurna Bekasi Kota.

Setelah dipanggil sesuai dengan ketentuan KUHAP sebanyak 2 kali oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Sdr. Gunun tidak pernah datang dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. Asep S SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani SH. Dkk.

Sudah dalam kurun waktu 2 minggu ini Pihak Penyidik melakukan upaya pencarian Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri. Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum untuk hadir sebagai Saksi adalah wajib hukumnya.


Menanggapai mangkirnya Gunun yang kapasitasnya sementara hanya sebagai Saksi, Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto S.H. mengingatkan kepada Gunun agar segera mematuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Bila yang bersangkutan tidak hadir maka Penyidik akan membawa Gunun dengan upaya jemput paksa. Hal ini dibenarkan berdasarkan Ketentuan pasal 112 Ayat [ 2 ] KUHAP.

Apabila Gunun mempersulit proses Penyelesaian perkara pidana ini maka bisa dikenakan sanksi hukum Pidana sesuai dengan Ketentuan pasal 216 KUHP jo Pasal 224 KUHP. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Ketidak hadiran Gunun di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, secara terus menerus yang seharusnya pemeriksaan pada tgl 14 Agustus 2023.

Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang ketidakhadiran Gunun dalam pemeriksaan di penyidik Bareskrim Polri. Padahal Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Panggilan 2 kali kepada Gunun dengan jeda waktu sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Dalam minggu ini harus sudah datang ke penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, apabila tidak hadir akan diterbitkan surat pemanggilan Upaya Jemput paksa,” imbuh Tim penyidik.

Menanggapi hal tersebut Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera memanggil Gunun.

“Kami akan terus memantau perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga kami harapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. Kami juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa. agar pemasalahan ini bisa cepat selesai,” ujar Dandenma Mabes TNI. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...