Suarasiber.com – Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau masih menyimpan beberapa tradisi “kuno” yang masih dipertahankan oleh masyarakat sampai saat ini.
Pernahkah Anda mendengar Kenduri Tolak Bala? Tradisi ini masih bisa disaksikan hingga hari ini di Kampung Mansur Kecil, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan.
Tradisi ini merupakan doa bersama oleh masyarakat kampung agar dijauhkan dari segala mara bahaya dan dijaga keselamatan oleh Allah SWT. Kenduri tolak bala juga dimulai dengan ritual bakar kemenyan serta diiringi bacaan doa oleh tokoh adat setempat.
Usai berdoa, warga kampung juga akam makan secara bersama-sama dengan nampan berisikan sajian pulut kuning, ikan, telur, serta kue khas melayu.
Saat diadakannya acara Kenduri Tolak Bala pada 25 Juli 2023 lalu, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menuturkan bahwa kenduri yang dilaksanakan merupakan upaya dalam pelestarian adat budaya melayu yang telah menjadi turun temurun bagi masyarakat setempat.
“Keunikan dari tradisi seperti ini tentunya perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya oleh masyarakat setempat serta negara,” ujarnya.
Kenduri Tolak Bala Kampung Mansur Kecil, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan sendiri telah tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupa melindungi tradisi budaya Indonesia melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Inventarisasi KIK yang tercatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK ini juga akan bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. (***/machfut)
Editor Yusfreyendi





