Minggu, 7 Juni 2026

Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Tayang:


Suarasiber.com – Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Larangan itu disampaikan ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara gencar di setiap desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022), berdasarkan keterangan resmi yang diterima suarasiber.com.


Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.

“Kami juga melakukan pemasangan banner berupa imbauan larangan menggunakan metode (menjebak tikus dengan listrik) itu,” bebernya.

Petani yang melanggar dikenakan sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Suarasiber.com - Kodim 1710/Mimika melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...

Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Usul Sistem Jalan Berbayar Viral di TikTok

Suarasiber.com - Gubernur Dedi Mulyadi mewacanakan penghapusan pajak kendaraan...