Sabtu, 29 November 2025

Bareskrim Polri Bongkar Pengoplos Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

Tayang:


Suarasiber.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap FR dan JG, dua pelaku pengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram dan LPG 50 kg dan juga mengamankan 2.214 tabung LPG 3 kilogram di tempat pengoplosan.

Melansir keterangan resminya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 Kg dan 50 kilogram.

“Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/22).


Dirtipidter Bareskrim Polri juga menyampaikab bahwa pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar.

Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat Kepolisian.

“Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga dibawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...