Suarasiber.com – HF ditangkap polisi karena membacok istrinya sendiri, yakni MRA, Senin (24/1/2022). Alasannya sepele saja, karena istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas.
Awalnya, MRA istri meminta tolong ke suaminya, HF, untuk dipasangkan selang gas. Namun rupanya pelaku dirundung kemarahan dan meninggalkan istrinya.
Saat kembali, pelaku sudah membawa sebilah golok. Dan membacok istrinya sendiri di kediamannya yang terletak di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
”Istrinya minta tolong buat dipasangin selang gas. Tapi suaminya pergi, pas balik lagi bawa golok, disana langsung bacok istrinya terus kena luka dibagian tangan,” kata Rika, tetangga korban.
Akibat perbuatannya, HF kini sudah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Saat ini. Tersangka yang merupakan suami korban sudah ditahan di Mapolresta Tangerang.
”Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Zain, tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
”Dikenakan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, masih kita dalami apakah sebelumnya sering menganiaya istrinya,” ujarnya. (zainal)
Editor Yusfreyendi





