Di Portugal, Bos yang Hubungi Karyawannya di Luar Jam Kerja Dianggap Ilegal dan Didenda

Loading...

Suarasiber.com – Pandemi Covid-19 telah mengubah sistem pekerjaan. Yang sebelumnya harus tatap muka di kantor kini bisa work from home. Aturan pun dibuat untuk kenyamanan kerja.

Seperti di Portugal, otoritas setempat telah mengesahkan Undang-undang yang mengatur jam kerja dan hak karyawan selama bekerja dari rumah. UU ini baru saja disahkan.

Dilihat dari UU tersebut, siapa saja atasan kantor yang menghubungi karyawannya di luar jam kerja dianggap sebagai tindakan ilegal.

“Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga,” bunyi kutipan UU tersebut, mengutip CNN Indonesia, Sabtu (13/11/2021).

Dengan demikian, UU ini menganggap upaya atasan menghubungi para bawahannya baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.

Bos diperbolehkan menghubungi karyawannya di luar jam kerja dengan catatan ada sesuatu terkait pekerjaan luar biasa. Barang siapa melanggar akan didenda.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian sistem work from home. Harapannya karyawan yang bekerja bisa menjalankan pekerjaannya dengan tenang serta waktu di luar jam kerja tidak terganggu dengan urusan kantor.

Para karyawan perkantoran juga berhak meminta agar diizinkan bekerja dari rumah selama memungkinkan, dan sebaliknya. Perusahaan pun memiliki kewajiban memberikan fasilitas yang menunjang karyawannya selama bekerja dari rumah.

Misalnya pengeluaran yang dikeluarkan olah karyawannya untuk membayar listrik atau internet selama bekerja dari rumah.

Meski begitu, UU juga mengharuskan karyawan dan pimpinan bertemu langsung setiap dua bulan sekali.

Aturan serupa juga sudah dipraktikkan Prancis. Di negara ini, jika Anda adalah karyawan kantoran diperbolehkan tidak memedulikan email kantor di luar jam kerja.

Kapan ya di Indonesia? (man)

Editor: Sigit Rachmat

Loading...