Kamis, 4 Juni 2026

Di Portugal, Bos yang Hubungi Karyawannya di Luar Jam Kerja Dianggap Ilegal dan Didenda

Tayang:


Suarasiber.com – Pandemi Covid-19 telah mengubah sistem pekerjaan. Yang sebelumnya harus tatap muka di kantor kini bisa work from home. Aturan pun dibuat untuk kenyamanan kerja.

Seperti di Portugal, otoritas setempat telah mengesahkan Undang-undang yang mengatur jam kerja dan hak karyawan selama bekerja dari rumah. UU ini baru saja disahkan.

Dilihat dari UU tersebut, siapa saja atasan kantor yang menghubungi karyawannya di luar jam kerja dianggap sebagai tindakan ilegal.


“Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga,” bunyi kutipan UU tersebut, mengutip CNN Indonesia, Sabtu (13/11/2021).

Dengan demikian, UU ini menganggap upaya atasan menghubungi para bawahannya baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.

Bos diperbolehkan menghubungi karyawannya di luar jam kerja dengan catatan ada sesuatu terkait pekerjaan luar biasa. Barang siapa melanggar akan didenda.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian sistem work from home. Harapannya karyawan yang bekerja bisa menjalankan pekerjaannya dengan tenang serta waktu di luar jam kerja tidak terganggu dengan urusan kantor.

Para karyawan perkantoran juga berhak meminta agar diizinkan bekerja dari rumah selama memungkinkan, dan sebaliknya. Perusahaan pun memiliki kewajiban memberikan fasilitas yang menunjang karyawannya selama bekerja dari rumah.

Misalnya pengeluaran yang dikeluarkan olah karyawannya untuk membayar listrik atau internet selama bekerja dari rumah.

Meski begitu, UU juga mengharuskan karyawan dan pimpinan bertemu langsung setiap dua bulan sekali.

Aturan serupa juga sudah dipraktikkan Prancis. Di negara ini, jika Anda adalah karyawan kantoran diperbolehkan tidak memedulikan email kantor di luar jam kerja.

Kapan ya di Indonesia? (man)

Editor: Sigit Rachmat

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Meta Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Tarif Mulai Rp 53.000 per Bulan

Meta resmi memperkenalkan layanan berlangganan premium untuk platform media sosial mereka, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

BRIN Sulap Gas Metana TPA Jadi Energi Alternatif, Bisa Dipakai Memasak hingga Pembangkit Listrik

Suarasiber.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Pusat...

Butuh Jasa Potong Ornamen untuk Masjid atau Kantor? Ternyata di Tanjungpinang Ada Lho

Suarasiber.com - Lazim di zaman sekarang masjid atau kantor...

Veda Ega Pratama Start dari Posisi 20, Finis Gemilang di Peringkat 8 Moto3 Catalunya

Suarasiber.com - Pembalap Indonesia yang membela Honda Team Asia,...