Kamis, 4 Juni 2026

Hina Perempuan, Calon Terminal Tewas Ditikam Kernet Bus

Tayang:


Suarasiber.com – F (47), tewas ditikam badik oleh kernet bus berinisial G (40), Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 19.30. G langsung kabur usai menikam F.  Tapi, kini dia sudah ditangkap polisi.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno, mengatakan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik.

Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan seorang pengamen.


Korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita tersebut. Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen tersebut kemudian didengar oleh pelaku.

Pelaku tidak terima kemudian menegur langsung korban. Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan pelaku. Pelaku kemudian kembaki mengegur korban.

“Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang,” kata Slamet, sebagaimana dirilis portal humas Polri, Kamis (11/11/2021).

Menurut Slamet, antara pelaku, korban dan pengamen tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk.

Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut lamgsung menikam korban.

“Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,” papar Slamet.

Korban kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran.

Berangkat dari adanya laporan tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp M Trisno Pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak.

Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Slamet. (git)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id