Kamis, 4 Juni 2026

Hingga 1 Juli 2021, Positiv Covid di Tanjungpinang Capai 965 Orang

Tayang:


Suarasiber.com – Data yang ada di Dinkes Kota Tanjungpinang, hingga 1 Juli 2021 sudah ada 965 warga Tanjungpinang terpapar corona. Mau tak mau Pemkot Tanjungpinang melakukan penertiban besar-besaran.

Kemarin, Kamis (1/7/2021) malam, dilakukan swab oleh Satgas Covid-19 di Swalayan 21, hasilnya 2 karyawan positif. Penertiban dipimpin oleh Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang.

Tingginya angka positiv covid membuat Pemkot Tanjungpinang terus melakukan upaya dan terobosan agar angka tersebut bisa menurun, ekonomi masyarakat bisa membaik kembali, meskipun terkadang kebijakan yang diambil ada yang menantang, namun untuk menyelamatkan masyarakat Tanjungpinang terus dilakukan.


Upaya tersebut juga didukung oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan Ansar Ahmad pada rapat terbatas dan penyerahan penghargaan kepada Walikota Tanjungpinang meraih vaksinasi tertinggi se-Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu di Dompak.

Kondisi tersebut membuat tim satgas covid -19 Kota Tanjungpinang harus lebih memperketat aturan protokol kesehatan demi menekan pertambahan jumlah kasus.

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, Wakil Wali Kota Endang Abdullah S.Kp, M.Si, bersama tim Satgas Covid -19 kota Tanjungpinang melakukan monitoring dan rapid antigen di tempat keramaian.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama masih terus terjadi jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.

Rahma menyampaikan, sesuai surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian /Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang, pada point 4 disebutkan bahwa jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan diabatasi sampai pukul 22.00 WiB.

Pemilik dan pengunjung wajib memtuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia.

Sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order)/dibawa pulang (take away) serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Pot Bunga dan Bak Mandi Semen Tanjungpinang Makin Diburu, Berawal dari Belajar YouTube Kini Jadi Sumber Penghasilan

Pot bunga hias minimalis menghiasi pekarangan rumah modern, memberikan sentuhan estetika sekaligus mempercantik lanskap hunian,Selasa(2/6/2026). Foto - Istimewa

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Seberat 1,04 Ton di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama tokoh agama dan masyarakat menyaksikan penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden RI seberat 1,04 ton di Masjid At-Taubah, Tanjungpinang, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri