Hingga 1 Juli 2021, Positiv Covid di Tanjungpinang Capai 965 Orang

Loading...

Suarasiber.com – Data yang ada di Dinkes Kota Tanjungpinang, hingga 1 Juli 2021 sudah ada 965 warga Tanjungpinang terpapar corona. Mau tak mau Pemkot Tanjungpinang melakukan penertiban besar-besaran.

Kemarin, Kamis (1/7/2021) malam, dilakukan swab oleh Satgas Covid-19 di Swalayan 21, hasilnya 2 karyawan positif. Penertiban dipimpin oleh Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang.

Tingginya angka positiv covid membuat Pemkot Tanjungpinang terus melakukan upaya dan terobosan agar angka tersebut bisa menurun, ekonomi masyarakat bisa membaik kembali, meskipun terkadang kebijakan yang diambil ada yang menantang, namun untuk menyelamatkan masyarakat Tanjungpinang terus dilakukan.

Upaya tersebut juga didukung oleh Gubenur Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan Ansar Ahmad pada rapat terbatas dan penyerahan penghargaan kepada Walikota Tanjungpinang meraih vaksinasi tertinggi se-Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu di Dompak.

Kondisi tersebut membuat tim satgas covid -19 Kota Tanjungpinang harus lebih memperketat aturan protokol kesehatan demi menekan pertambahan jumlah kasus.

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, Wakil Wali Kota Endang Abdullah S.Kp, M.Si, bersama tim Satgas Covid -19 kota Tanjungpinang melakukan monitoring dan rapid antigen di tempat keramaian.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama masih terus terjadi jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.

Rahma menyampaikan, sesuai surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian /Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang, pada point 4 disebutkan bahwa jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan diabatasi sampai pukul 22.00 WiB.

Pemilik dan pengunjung wajib memtuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia.

Sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order)/dibawa pulang (take away) serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung. (mat)

Loading...