Sakit Hati, Sate Beracun Pun Meluncur dan Wanita Ini Pun Diancam Hukuman Mati

Loading...

Suarasiber.com – Sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (10), anak pengemudi ojek online, Bandiman (47) di Bantul, ternyata dikirim seorang wanita bernama NA (25).

Wanita yang bekerja di salon kecantikan ini tertarik pada seorang pria pelanggannya, T. Namun, T memilih wanita lain sehingga dia sakit hati.

Sakit hatinya berujung dendam dan dilampiaskan dengan mengirim sate, yang sudah diberi racun Kalium Sianida. Racun itu dibelinya secara online sejak beberapa bulan sebelum kejadian.

NA yang kini sudah jadi tersangka, kemudian meminta ojek online, Bandiman. Untuk mengantarkan sate beracun ke rumah T. Namun, T sedang tak di rumah dan sate beracun itu ditolak istrinya.

Sate beracun itu dibawa pulang Bandiman dan dimakan istri serta anaknya, Minggu (25/4/2021).

Keduanya langsung keracunan dan dilarikan ke rumah sakit. Istri Bandiman selamat, sedangkan anaknya, Naba Dwi Prasetya, tewas.

Polres Bantul melacak petunjuk dan di hari keenam setelah kiriman sate beracun itu, NA ditangkap, Jumat (30/4/2021) di rumah kosnya.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK dalam jumpa pers, Senin (3/5/2021). Dan, disiarkan melalui akun YouTube Polres Bantul.

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian itu berhasil diamankan polisi.

Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014  tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak kepada tersangka.

Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun. (mat)

Loading...