Sabtu, 29 November 2025

Alias Wello “Tantang” 4 Kades Menggugatnya ke Jalur Hukum

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jika merasa dirugikan, empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga yang diberhentikan sementara dari jabatannya, dipersilahkan oleh Bupati Lingga Alias Wello untuk menggugatnya melalui jalur hukum..

Keempat Kepala Desa itu ialah Kepala Desa Limbung Andi Mulya, Kepala Desa Teluk Edi Hendra, Kepala Desa Kerandin Sulaiman, dan Kepala Desa Pekaka Jaya Karna.

Menurut Alias Wello, pemberhentian sementara ke-4 orang Kades itu sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Keempat Kades itu juga sudah mendapatkan teguran dari pimpinanya langsung, yang dalam hal ini, adalah camat.


Teguran disampaikan terkait dengan masalah kepemilikan tanah PT Citra Sugi Aditya. Kepemilikan tersebut tidak disertai keterangan batas tanah. Hal itu disampaikannya menjawab wartawan, kemarin.

Karena kepala desanya sudah diberhentikan dari jabatannya, kini keempat desa tersebut di atas dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana tugas (plt) Kades. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Lingga Bersatu Melawan Korupsi, Untuk Indonesia Maju

Suarasiber.com,( Lingga ) – Dabo Singkep, Kejaksaan Tinggi...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...

Disperindag Lingga Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabe, Panen Perdana 350 Batang Siap Dipetik

Suarasiber.com (Lingga) – Lahan kosong di pekarangan Kantor Dinas...

Lima Desa di Kabupaten Lingga Ditetapkan sebagai Desa Binaan Keimigrasian oleh Imigrasi Dabo Singkep

Suarasiber.com (Lingga) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI...