Minggu, 30 November 2025

Kebijakan Twitter untuk Menekan Penyebaran Hoaks

Tayang:


Suarasiberdotcom – Penyebaran kabar bohong dan sejenisnya banyak dilakukan melalui media sosial. Karenanya, Twitter mengeluarkan kebijakan terbarunya.

Kebijakan ini berupa peringatan kepada pengguna yang dari aktivitasnya menyukai konten berira berita yang menyesatkan. Peringatan juga dilakukan kepada mereka yang meneruskan konten menyesatkan itu.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku bagi pengguna web dan iOS secara global mulai minggu ini. Sementara pengguna Android akan mendapatkan peringatan serupa beberapa minggu ke depan.


Dikutip dari theverge.com, Twitter menargetkan mampu mengurangi hoaks sebesar 29 persen.

Seperti diketahui, Twitter terlebih dahulu membatasi retweet menjelang Pemilu Amerika Serikat. Tepatnya dilakukan pada awal November 2020 lalu.

Ketika pengguna mencoba untuk membagikan Retweet, Twitter akan membuat kutipan tweet alih-alih langsung Retweet.

Dengan fungsi ini, pengguna tak perlu mengetik atau menulis apapun dan masih bisa mengunggah cuitan standar dengan menekan tombol Retweet.

Bahkan Twitter pernah menandai sedikitnya 11 cuitan Calon Presiden AS Donald Trump dengan memberikan label guna menghindari kekeliruan di tengah masyarakat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

YouTube Tuai Kritik Setelah Hapus Video Teknologi, Komunitas IT Soroti Moderasi Otomatis Berbasis AI

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Platform YouTube kembali menjadi sorotan publik...

Presiden Prabowo Resmikan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Alutsista Udara Indonesia

Suarasiber.com (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan...

Menteri AI Pertama di Dunia, Diella dari Albania, Siap Lahirkan 83 Asisten Digital untuk Parlemen

Suarasiber.com (Albania) - Perdana Menteri (PM) Albania Edi Rama...

Disdukcapil Batam Jadi Percontohan Nasional, Ditjen Dukcapil Apresiasi Inovasi Layanan Digital

Suarasiber.com (Kota Batam) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil...